Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:44 WIB

GAWAT! Kepala BKN Ungkap Alasan Tunjangan Pensiun PPPK Belum Bisa Diberikan

BKN

BKN

EksisJambi.com – Wacana pemberian tunjangan pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat ke publik. Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan tegas bahwa kebijakan tersebut belum bisa di realisasikan dalam waktu dekat.

Menurut Prof. Zudan, hambatan utama pemberian tunjangan pensiun bagi PPPK adalah belum rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaannya.

“Aturan tentang tunjangan pensiun PPPK masih menunggu RPP Manajemen ASN selesai, Selama RPP ini belum di tetapkan, kami belum bisa menjalankan kebijakan tersebut,” ujar Zudan.

Zudan menambahkan, pemerintah tengah berupaya menyelesaikan seluruh aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi payung hukum bagi perubahan besar dalam sistem kepegawaian negara.

Baca Juga :  Wawako Azhar ikuti Rakor Nataru 2026 Bersama Mendagri

Ia menjelaskan, dalam UU ASN terbaru, terdapat amanat untuk menyamakan kesejahteraan antara PNS dan PPPK, termasuk dalam hal jaminan sosial dan perlindungan hari tua.

Namun, implementasi teknisnya membutuhkan regulasi turunan yang jelas agar tidak menimbulkan kesenjangan atau tumpang tindih aturan.

“Kita semua ingin PPPK mendapat hak yang layak. Tapi, semua harus berjalan sesuai regulasi Jadi, sambil menunggu RPP selesai, kami menyiapkan langkah-langkah teknis agar ketika disahkan, pelaksanaannya bisa langsung berjalan,” ungkap Zudan.

Baca Juga :  Wako Alfin Silaturahmi  dan Serahkan Bantuan  Ke Mushalla Al Hidayah Desa Gedang

Sejumlah kalangan ASN dan PPPK sebelumnya mendesak pemerintah agar segera memberikan kepastian terkait tunjangan pensiun dan jaminan hari tua bagi tenaga honorer yang telah di angkat menjadi PPPK. Mereka berharap pemerintah tidak membeda-bedakan hak kesejahteraan antara PPPK dan PNS.

Meski demikian, BKN menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan PPPK secara bertahap, di mulai dari peningkatan gaji, tunjangan kinerja, hingga perlindungan jaminan sosial.

Dengan demikian, pemberian tunjangan pensiun bagi PPPK kemungkinan baru bisa di realisasikan setelah RPP Manajemen ASN resmi disahkan, yang saat ini masih dalam proses finalisasi di tingkat pemerintah pusat.(*)

Share :

Baca Juga

Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Tersentuh Lihat Kondisi Misba, Gubernur Al Haris Serahkan Kursi Roda dan Janji Perbaiki Rumah
Foto: Gubernur Jambi Alharis

Daerah

Gubernur Al Haris Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Acara Firewell Parade Polres Sambut Kapolres Baru
THR PPPK 2026

Daerah

Nasib Apes PPPK Baru: Terganjal Aturan PP Nomor 9 Tahun 2026

Bangko

Dandim 0420/Sarko Hadiri Serta Mengapresiasi Atas Suksesnya Rangkaian Peringatan HUT RI ke- 81 di Merangin

Daerah

Bupati H.Adirozal Mendukung Berdirinya DMI Cabang Kerinci.
Satresnarkoba Kerinci

Daerah

Polres Kerinci Bongkar Ladang Ganja Rumahan dan Jaringan Pengedar Libatkan Pelajar

Daerah

Sekda Asraf S.Pt. M.Si, Buka Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Piala Raja Desa Seleman