Kerinci, http://Eksisjambi.com – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus budidaya ganja rumahan sekaligus jaringan pengedar yang melibatkan pelajar dalam serangkaian operasi penindakan.
Pengungkapan pertama di lakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh petugas lapangan di wilayah Kelurahan Dusun Baru. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM alias Mamok.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 15 batang tanaman ganja yang di budidayakan secara ilegal menggunakan polybag dan di simpan di sekitar area kolam ikan.
Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus kemudian mengarah ke Desa Sanggaran Agung. Di lokasi berbeda, petugas kembali melakukan penyergapan dan berhasil meringkus dua remaja berstatus pelajar, masing-masing berinisial JY dan KS.
Dari tangan kedua pelajar tersebut, polisi menyita satu tas loreng yang berisi 28 paket ganja kering dengan total berat 105,8 gram. Barang haram itu di ketahui siap di edarkan dengan sistem cash on delivery (COD) kepada para pembeli.
Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung di amankan ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci, termasuk keterlibatan anak di bawah umur dan pelajar.
Polres Kerinci menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.**






