BBLITAR – Kepolisian Resor (Polres) Blitar menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi dan Empat personel resmi di berhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat ter hadap kode etik dan disiplin kepolisian.
Upacara PTDH di gelar secara terbuka di halaman Mapolres Blitar pada Jumat (10/10/2025) pagi, di pimpin langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si.
Adapun keempat anggota yang di pecat antara lain:
1. Bripka E.K., di berhentikan karena melakukan di sersi, sesuai putusan Kapolri efektif sejak 31 Maret 2019.
2. Bripka A.S., di berhentikan karena di sersi, efektif sejak 31 Maret 2024.
3. Bripka B.E., di berhentikan karena terlibat penyalahgunaan narkoba, efektif sejak 30 September 2024.
4. Aipda S.D., di berhentikan karena penyalahgunaan wewenang jabatan, efektif sejak 31 Juli 2025.
Dalam amanatnya, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi dan menegakkan kode etik profesi.
“Pelaksanaan PTDH ini adalah bukti ketegasan Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga kehormatan organisasi. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri agar kita semua menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, dan menjunjung tinggi etika,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan yang harus di jaga dengan tanggung jawab besar. Setiap personel di tuntut untuk mampu menegakkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Ketika seseorang tidak lagi mampu menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dan justru mencoreng nama baik Polri, maka langkah tegas seperti ini harus di ambil. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Upacara tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh anggota Polres Blitar untuk memperkuat kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga kehormatan dan citra institusi di mata publik.
Dengan di laksanakannya PTDH ini, Polres Blitar berharap seluruh personel dapat mengambil hikmah dan menjadikannya pelajaran agar senantiasa berperilaku sesuai dengan kode etik profesi, disiplin, dan peraturan yang berlaku di tubuh Polri.(*)







