Home / Hukum / Internasional / Nasional / News

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Tetap Berstatus Tersangka Kasus Chromebook

Nadiem Makarim

Nadiem Makarim

Jakarta – Harapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk lepas dari jerat hukum kandas sudah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan kubu Nadiem terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan dan langkah hukum berikutnya terhadap Nadiem Makarim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa seluruh prosedur hukum yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Jaksa Agung Minta Hentikan Kriminalisasi Aparat Desa

Hakim juga menilai tidak ada pelanggaran prosedur atau pelampauan wewenang dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Nadiem.

 “Majelis berpendapat, tindakan penyidik sudah berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai hukum acara pidana,” lanjut hakim Ketut Darpawan dalam pertimbangannya.

Selama persidangan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai dalil permohonan dari pihak Nadiem tidak konsisten dan cenderung ragu-ragu.

Salah satu poin yang disorot adalah petitum permohonan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah. Namun, di sisi lain, dalam salah satu poin permohonannya, pihak Nadiem meminta hakim memerintahkan Kejagung menangguhkan penahanan atau mengubah status penahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota apabila kasus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga :  Aslori Ilham Hadiri Rapat Konsultasi Publik RDTR di Ruang Pola Bupati Kerinci

Langkah tersebut oleh penyidik dianggap sebagai pengakuan tidak langsung bahwa penetapan tersangka memang sah secara hukum.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status tersangka Nadiem Makarim dinyatakan sah secara hukum, dan penyidik kini dapat melanjutkan pemeriksaan lanjutan serta mempersiapkan berkas perkara untuk tahap penuntutan.

Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah berikutnya pasca putusan tersebut, namun sejumlah sumber internal menyebut penyidikan akan segera memasuki tahap finalisasi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini sebelumnya menarik perhatian publik karena melibatkan proyek besar senilai triliunan rupiah di era digitalisasi pendidikan.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Ahmadi – Wawako Antos Bagikan Masker & Sosialisasikan Disiplin Prokes Covid-19

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Pimpin Langkah Strategis untuk Peningkatan SDM Melalui Kesepakatan dengan PPSDM Migas

Advertorial

GUBERNUR AL HARIS DORONG PENCAK SILAT JAMBI RAIH PRESTASI
Polres Bungo

Bungo

Tragis, Remaja Perempuan di Bungo Dibunuh Pacarnya Sendiri dan Dibuang ke Sungai Batang Tebo
kode redeem MLBB

Daerah

Deretan Kode Redeem MLBB 6 Januari 2026, Klaim Skin Epic hingga Diamond Gratis

Daerah

Menteri Muhadjir Effendy Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana HidroMeteorologi Daerah Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Internasional

Cina Luncurkan Drone Nyamuk Super Mini untuk Misi Militer Siluman, Picu Kekhawatiran Global

Advertorial

Diskominfo Merangin Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati