Home / Hukum / Internasional / Nasional / News

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Tetap Berstatus Tersangka Kasus Chromebook

Nadiem Makarim

Nadiem Makarim

Jakarta – Harapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk lepas dari jerat hukum kandas sudah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan kubu Nadiem terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan dan langkah hukum berikutnya terhadap Nadiem Makarim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa seluruh prosedur hukum yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Harga Kopi Naik di Seluruh Indonesia, Tiap Daerah Alami Kenaikan Berbeda

Hakim juga menilai tidak ada pelanggaran prosedur atau pelampauan wewenang dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Nadiem.

 “Majelis berpendapat, tindakan penyidik sudah berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai hukum acara pidana,” lanjut hakim Ketut Darpawan dalam pertimbangannya.

Selama persidangan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai dalil permohonan dari pihak Nadiem tidak konsisten dan cenderung ragu-ragu.

Salah satu poin yang disorot adalah petitum permohonan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah. Namun, di sisi lain, dalam salah satu poin permohonannya, pihak Nadiem meminta hakim memerintahkan Kejagung menangguhkan penahanan atau mengubah status penahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota apabila kasus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Tutup Tanwir ke-XXXIII IMM di Malang

Langkah tersebut oleh penyidik dianggap sebagai pengakuan tidak langsung bahwa penetapan tersangka memang sah secara hukum.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status tersangka Nadiem Makarim dinyatakan sah secara hukum, dan penyidik kini dapat melanjutkan pemeriksaan lanjutan serta mempersiapkan berkas perkara untuk tahap penuntutan.

Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah berikutnya pasca putusan tersebut, namun sejumlah sumber internal menyebut penyidikan akan segera memasuki tahap finalisasi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini sebelumnya menarik perhatian publik karena melibatkan proyek besar senilai triliunan rupiah di era digitalisasi pendidikan.(*)

Share :

Baca Juga

Bangko

Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024, Kodim 0420/Sarko Siap Amankan Proses Demokrasi

Daerah

PLTA KMH Cahaya Harapan dari Alam untuk Masa Depan yang Berkelanjutan

Daerah

Pemkot Pacu Percepatan Penyelesaian TPS3R

Advertorial

Bupati Adirozal Resmi Membuka Kejuaraan Motocross IMI Jambi Putaran ke-2 Tahun 2023
Kebebasan Batin

Daerah

Pecahkan Gelembung Pikiran: Refleksi tentang Ilusi, Kekosongan, dan Kebebasan Batin
Presiden Prabowo Subianto

Internasional

Presiden Prabowo Ke IKN Untuk Resmikan Kilang Minyak
Prefab Log Cabins

Internasional

Prefab Log Cabins: Solusi Hunian Cepat dan Tahan Lama
Wako Alfin

News

Wako Alfin Tinjau Kegiatan RPT TMD di Desa Tanjung, Tegaskan Komitmen Normalisasi Sungai