Jumat, 30 Okt 2026 - 14:12 WIB
Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH meninjau tumpukan sampah di Jembatan Desa Pinggir Air usai Safari Jumat dan menginstruksikan DLH, Satpol PP, serta pemerintah desa menindak tegas pelaku pembuang sampah sembarangan.
Kamis, 29 Okt 2026 - 08:25 WIB
Kayu Aro Kerinci merupakan kawasan di kaki Gunung Kerinci yang terkenal dengan Kebun Teh Kayu Aro, salah satu kebun teh terluas di dunia dalam satu hamparan dengan panorama alam mendunia.
Kamis, 29 Okt 2026 - 07:48 WIB
IHSG menguat pada perdagangan 29 Oktober 2026 ke level 5.282,31 atau naik 0,31 persen. Simak pergerakan indeks saham Indonesia terbaru.
Rabu, 28 Okt 2026 - 16:40 WIB
BKPSDM Kota Sungai Penuh membuka pengusulan pencantuman gelar bagi PNS dan PPPK. Simak syarat lengkap dokumen administrasi serta akses layanan resminya.
Rabu, 28 Okt 2026 - 11:57 WIB
Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH menyerahkan penghargaan kepada belasan pemuda dan pemudi berprestasi pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi atas prestasi tingkat daerah hingga nasional.
Jumat, 30 Okt 2026 - 14:12 WIB
Kamis, 29 Okt 2026 - 08:25 WIB
Kamis, 29 Okt 2026 - 07:48 WIB
Rabu, 28 Okt 2026 - 16:40 WIB
Rabu, 28 Okt 2026 - 11:57 WIB
Kemendikbudristek

Daerah | Senin, 23 Mar 2026 - 19:49 WIB
Senin, 23 Mar 2026 - 19:49 WIB
Pemerintah siapkan kebijakan pembelajaran daring dan WFA mulai April 2026 untuk menekan konsumsi energi. Sekolah diminta menyiapkan LMS, perangkat digital, dan sistem PJJ.

Daerah | Sabtu, 17 Jan 2026 - 08:27 WIB
Sabtu, 17 Jan 2026 - 08:27 WIB
Langkah ini merupakan hasil inisiatif Indonesia sejak 2019 dan kembali diperkuat pada 2024 melalui kajian lintas lembaga. Proses penyusunan melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Luar Negeri, serta para akademisi dan pakar kebahasaan.

Hukum | Minggu, 21 Des 2025 - 11:26 WIB
Minggu, 21 Des 2025 - 11:26 WIB
Jaksa mengungkapkan, pengadaan Chromebook dilakukan tanpa kajian kebutuhan yang matang. Di banyak daerah, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), perangkat tersebut dinilai tidak efektif digunakan karena keterbatasan jaringan internet dan infrastruktur pendukung.

Hukum | Selasa, 11 Nov 2025 - 12:36 WIB
Selasa, 11 Nov 2025 - 12:36 WIB
Untuk kepentingan pembuktian perkara, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hukum | Senin, 13 Okt 2025 - 17:41 WIB
Senin, 13 Okt 2025 - 17:41 WIB
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.