Home / Daerah / Hukum / Internasional / Kota Jambi / Nasional / News / Peristiwa / Provinsi Jambi

Selasa, 4 November 2025 - 18:27 WIB

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 32 Ribu Liter BBM Olahan Ilegal Asal Sumsel

Foto : POLDA JAMBI

Foto : POLDA JAMBI

Jambi – Di rektorat Reserse Kriminal Khusus (Di treskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor energi.

Kali ini, ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal asal Sumatera Selatan berhasil di gagalkan peredarannya.

Sebanyak 32.589 liter solar olahan tanpa izin di amankan dari dua unit truk tangki berwarna biru-putih bertuliskan PT NBS, Kedua truk tersebut beserta sopirnya berhasil di hentikan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (1/11/2025).

Kasubdit Tipidter Di treskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengangkutan BBM ilegal yang melintas menuju wilayah Jambi.

 “Tim Subdit IV Di treskrimsus langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Jambi – Palembang, Sekitar pukul 10.30 WIB, satu truk tangki berhasil kami hentikan di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :  Brigjen Pol. B Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi

Tak lama kemudian, satu truk lainnya di amankan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” ujar Kompol Hadi, Selasa (4/11/2025).

Dua sopir yang di amankan masing-masing berinisial S (69), warga Pekanbaru, dan RAR (24), warga Tapanuli Selatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku bahwa BBM tersebut berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

BBM olahan itu rencananya akan di bawa ke Pekanbaru, Riau, untuk di simpan di gudang atau garasi milik PT NBS.

“Keduanya mengakui bahwa muatan solar olahan itu tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana di atur dalam peraturan migas,” tegas Kompol Hadi.

Selain dua truk tangki Mitsubishi Tronton dan BBM olahan ilegal, polisi juga menyita sejumlah dokumen pengiriman yang di duga palsu.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Larang Perayaan Tahun Baru Menggunakan Kembang Api

Atas perbuatannya, kedua sopir di tetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Jambi menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur perlintasan yang kerap di gunakan untuk menyelundupkan BBM ilegal antarprovinsi.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM, baik produksi, distribusi, maupun penimbunan ilegal.

Dan Ini bagian dari upaya menjaga kedaulatan energi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal tersebut,” tutup Hadi.(*)

Share :

Baca Juga

Bangko

Guna Berkomunikasi Langsung, Dandim 0420/Sarko Berikan Jam Komandan Kepada Seluruh Prajurit

Advertorial

Gubernur Al Haris Lakukan Peletakan Emas Prosesi Tegak Tiang Tuo, Mega Proyek Revitalisasi KCBN Muarajambi

Daerah

Rektor IAIN Kerinci Sholat Idul Fitri Bersama Pemkot dan Masyarakat Sungai Penuh

Daerah

Bupati H.Adirozal Undang Tim Paskibraka Kerinci Ke Rumah Dinas.

Daerah

Pj Bupati Kerinci, Asraf Janji menjalankan Amanah Dengan Sebaik-Baiknya

Advertorial

Pemkab Kerinci Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Internasional

Bank Sentral Mulai Jual Cadangan Emas, Pasar Global Waspada

Daerah

Pemerintah Wacanakan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 2026, Antisipasi Defisit JKN