Home / Internasional / Nasional / News

Jumat, 14 November 2025 - 21:17 WIB

KPK Panggil Eks Pramugari Terkait Dugaan Korupsi CSR BI- OJK

KPK

KPK

Jakarta,http://Eksisjambi.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang mantan pramugari sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemanggilan ini di lakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana CSR yang di gunakan untuk kegiatan fiktif.

Menurut informasi yang di himpun, eks pramugari tersebut di minta memberikan klarifikasi terkait pelatihan pramugari yang di sebut-sebut hanya menjadi gimmick proyek, tanpa pelaksanaan nyata sesuai proposal kegiatan.

Pelatihan itu di duga di manfaatkan sebagai kedok untuk mengalirkan dana CSR ke pihak tertentu.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi penting untuk memastikan alur penggunaan anggaran CSR, termasuk apakah kegiatan tersebut benar di lakukan atau hanya menjadi formalitas yang di kemas seolah-olah program pemberdayaan.

“Setiap saksi yang di panggil memiliki relevansi dengan konstruksi perkara. Kami meminta klarifikasi mengenai fakta-fakta di lapangan,” kata sumber internal KPK.

Kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK ini di sebut melibatkan oknum yang mengatur anggaran kegiatan pemberdayaan masyarakat, namun dalam praktiknya dana tersebut di duga di selewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Total potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Gaji Pensiunan PNS Cair Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Resmi

Selain eks pramugari, penyidik juga telah memanggil sejumlah pejabat, panitia program, serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek CSR tersebut.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Publik kini menanti siapa saja yang akan terseret dalam kasus yang menyeret dua lembaga keuangan besar tersebut. Penyidik memastikan proses hukum terus berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa program CSR yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat tidak boleh di jadikan celah untuk praktik korupsi.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Terima Rekomendasi LKPJ Tahun 2022, Al Haris Sebut akan Segera Lakukan Evaluasi
Gunung Merapi Sumatra Barat

Daerah

Gunung Marapi Erupsi, Kolom Abu Terlihat dari Bukittinggi

Daerah

Wako Alfin  Sukses Sembelih Sapi  Qurban di Masjid Al-Akbar Desa Gedang
Video Viral Diduga Perselingkuhan ASN

Daerah

Video Viral Diduga Perselingkuhan ASN di  Sumbar 

Daerah

Program Peningkatan SDM Walikota Ahmadi, Makin Di Hati Masyarakat
Kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali pada Januari–Februari 2026

Daerah

Awal 2026, Kunjungan Wisman ke Bali Nyaris Tembus 1 Juta dalam Dua Bulan

Daerah

Agendakan Jalan Alternatif, Fadli Sudria : Bisa Mensejahterakan Masyarakat

Daerah

Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru 24 Juni 2026, Buruan Klaim Sebelum Hangus!