Pariaman, Sumatera Barat http://Eksisjambi.com – Di tengah derasnya arus modernisasi, masyarakat Pariaman tetap menjaga satu tradisi penting dalam adat pernikahan Minangkabau: bajapuik.
Tradisi yang akrab juga di sebut uang jemputan atau uang japuik ini menjadi ciri khas unik sistem kekerabatan matrilineal Minang yang di wariskan sejak generasi nenek moyang.
Berbeda dengan anggapan sebagian orang dari luar daerah, bajapuik bukanlah “pembelian calon suami”.
Tradisi ini justru merupakan simbol penghormatan keluarga perempuan kepada marapulai (mempelai laki-laki).
Melalui pemberian berupa uang atau barang berharga, pihak perempuan mengirimkan pesan bahwa calon menantu laki-laki di terima secara terhormat dan di sambut sebagai bagian dari kaum mereka.
Masyarakat Minangkabau memegang erat ungkapan adat:
“Datang karano di panggia, tibo karano di japuik.”
Artinya, seorang marapulai datang karena di jemput dan di hormati, bukan hadir begitu saja tanpa penyambutan.
Minangkabau di kenal luas dengan sistem kekerabatan matrilineal garis keturunan di tarik dari ibu. Karena itulah, keluarga perempuan memegang peranan penting dalam menjaga nama baik kaum.
Saat seorang laki-laki menikah, ia tidak hanya datang sebagai suami, tetapi juga memasuki lingkungan sosial keluarga istrinya.
Pemberian bajapuik kemudian menjadi simbol bahwa keluarga perempuan siap memuliakan marapulai yang kelak akan hidup di tengah kaum mereka.
Bentuk penghargaan ini sudah di wariskan sejak ratusan tahun lalu dan masih di jalankan hingga kini, terutama di Kota Pariaman dan sebagian wilayah Pesisir Sumatera Barat.
Tradisi ini tidak sekadar soal pemberian uang. Ada tahapan adat yang panjang, terstruktur, dan di penuhi nilai musyawarah:
1. Maantaan Asok / Marantak Tanggo
Pertemuan awal dua keluarga untuk saling mengenal dan menyampaikan niat pernikahan.
2. Maantan Tando / Batimbang Tando
Kedua pihak membahas kesepakatan adat, termasuk besaran uang japuik. Besarnya di sesuaikan dengan status sosial, pendidikan, dan kedudukan calon mempelai laki-laki.
3. Bakampuang Kampuangan
Penentukan jadwal pesta dan kesepakatan teknis pernikahan.
4. Manjapuik Marapulai
Inilah puncak acara: penjemputan marapulai oleh pihak perempuan dengan membawa bajapuik. Prosesi ini di lakukan secara adat, lengkap dengan pakaian tradisional dan rombongan keluarga.
5. Akad Nikah dan Baralek Gadang
Akad nikah di gelar sesuai syariat Islam, di lanjutkan pesta adat besar yang melibatkan seluruh keluarga dan masyarakat.
6. Manjalang dan Manduo Jalang
Kunjungan balasan antar keluarga setelah pesta. Meski mulai jarang di lakukan, tahap ini tetap di kenal sebagai penutup rangkaian adat.
Lebih dari sekadar tradisi, bajapuik mengandung nilai sosial yang kuat:
- Simbol kehormatan bagi marapulai
- Tanda penerimaan sebagai anggota kaum
- Cerminan kesiapan keluarga perempuan menyambut menantu laki-laki
- Wujud musyawarah dan keikhlasan antar keluarga
Meski nominal uang japuik sering menjadi perbincangan publik, masyarakat Pariaman menegaskan bahwa nilai tersebut wajib di sepakati bersama agar tidak memberatkan keluarga perempuan. Tradisi ini bertumpu pada prinsip keseimbangan, bukan paksaan.
Dalam sejumlah adat, pembatalan bajapuik secara sepihak bahkan dapat memunculkan sanksi sosial, karena di anggap merusak kehormatan keluarga.
Kesakralan dan kekayaan nilai inilah yang membuat bajapuik di tetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh pemerintah Indonesia. Status ini memperkuat upaya pelestarian budaya di tengah perubahan gaya hidup generasi muda.
Tak hanya pemerintah daerah, para niniak mamak dan tokoh adat di Pariaman juga aktif memberikan edukasi agar tradisi ini tidak di salahpahami sebagai praktik jual beli atau syarat pernikahan yang membebani.
Bajapuik adalah salah satu wajah asli budaya Minangkabau tradisi yang memadukan penghormatan, martabat, dan kebijaksanaan dalam hubungan keluarga. Di balik proses adat yang panjang, terdapat pesan besar:
pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, tetapi penyatuan dua kaum yang menjunjung tinggi kehormatan dan nilai persaudaraan.(*)







