Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:28 WIB

Dugaan Korupsi Rp102,975 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Terus Bergulir, Kejati Jatim Tahan 2 Direktur Perusahaan

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan provinsi Jatim

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan provinsi Jatim

Surabaya, http://Eksisjambi.com –  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa untuk SMK Swasta serta belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Kedua tersangka tersebut berinisial HB dan S yang di tahan pada Selasa (9/12/2025). Penetapan dan penahanan keduanya di lakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menyelesaikan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan di beberapa lokasi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 jo. Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025, serta Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 jo. Print-2685/M.5/Fd.2/12/2025.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Kembali Membuka Seleksi 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Tersangka HB merupakan Direktur PT. Multi Centra Alkesindo, pemenang lelang belanja hibah/barang/jasa untuk SMK Swasta, sedangkan tersangka S adalah Direktur PT. Lintang Utama Nusantara, pemenang lelang belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kedua tersangka ini memiliki hubungan keluarga atau afiliasi dengan tersangka JT, yang sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu.

Adapun modus operandi keduanya adalah dengan menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif yang seolah-olah menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai pada tahun 2017, padahal kenyataannya baru di selesaikan pada tahun 2018.

Akibat tindakan tersangka HB, negara mengalami kerugian sebesar Rp78 miliar, sedangkan perbuatan tersangka S menimbulkan kerugian negara sebesar Rp102,975 miliar.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HB dan S kini telah di tahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Penetapan keduanya menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini, sehingga total menjadi lima orang tersangka.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Upaya ini merupakan bentuk konkret dalam memberantas praktik korupsi secara tegas dan professional, dengan fokus utama melindungi kepentingan publik dan memulihkan kerugian negara. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dwi Christianto Jabat Ketua IWO Periode 2023 -2028
kode redeem mlbb terbaru

Daerah

Update Kode Redeem MLBB 7 Januari 2026, Lengkap Hadiah Skin hingga Diamond Gratis

Advertorial

Bupati Merangin H M Syukur Bahas Persoalan Sampah

Advertorial

Gubernur Al Haris Bersama Danrem 042 Gapu Temui Kepala BNPB Pusat, Bahas Karhutla dan Bencana Alam di Provinsi Jambi

Daerah

Wako Ahmadi Buka Secara Resmi Musda III LAM Jambi Kota Sungai Penuh

Advertorial

Berbangga Hati Wagub Sani Akui Kemajuan UIN STS Jamb

Bangko

Tim Sat Reskrim Polres Merangin Oleh TKP Penemuan Mayat

Advertorial

Apel Siaga Bersama BNN Jambi, Pj Bupati Asraf : Inovasi Baru Wujudkan Desa Bersinar