Home / Internasional / Nasional / News

Senin, 2 Februari 2026 - 09:09 WIB

Abraham Samad Desak Prabowo Pulihkan Independensi KPK Lewat Pengembalian UU Lama

Abraham Samad

Abraham Samad

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, secara langsung mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke format sebelum revisi tahun 2019.

Permintaan tersebut di sampaikan dalam pertemuan tertutup antara Presiden dengan sejumlah tokoh bangsa dan pakar hukum di kediaman Kertanegara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Dalam diskusi yang berlangsung intensif dan mendalam itu, Samad menegaskan bahwa pelemahan KPK pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah berdampak signifikan terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, revisi regulasi tersebut menghilangkan independensi dan daya gigit lembaga antirasuah.

“Poin utamanya adalah mengembalikan marwah KPK. Jika ingin melihat KPK kembali bertaji dan efektif memberantas koruptor, maka payung hukumnya harus di kembalikan ke Undang-Undang KPK yang lama,” ujar Abraham Samad kepada awak media usai pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, Samad memaparkan sejumlah aspek krusial yang di nilainya menjadi akar pelemahan KPK secara sistematis sejak revisi undang-undang di berlakukan. Ia menyebut, perubahan tersebut menempatkan KPK pada posisi subordinat dan jauh dari prinsip independensi.

Baca Juga :  Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye dan Diborgol, Resmi Ditahan KPK

Pertama, penempatan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif dinilai sebagai perubahan paling fatal. Status ini menghilangkan karakter KPK sebagai independent state auxiliary agency yang seharusnya bebas dari intervensi kekuasaan mana pun.

Samad menegaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang mewajibkan lembaga antikorupsi bersifat independen dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kedua, alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Samad, perubahan ini berpotensi besar menggerus independensi penyidik dan penuntut. Sebagai ASN, pegawai KPK kini tunduk pada sistem birokrasi dan hierarki kepegawaian negara yang rawan intervensi politik.

Ketiga, birokrasi penindakan yang semakin berbelit. Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) serta mekanisme perizinan berlapis dalam penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan di nilai menghambat kecepatan dan kerahasiaan penindakan, khususnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Keempat, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Samad menilai kewenangan ini membuka ruang kompromi dan potensi transaksional dalam penanganan perkara korupsi, yang pada era UU KPK lama tidak di kenal dan dianggap sebagai garis merah.

Baca Juga :  Prabowo Ingin Pertamina Tiru Kejayaan Era Ibnu Sutowo

“Independensi adalah nyawa dari lembaga antikorupsi. Tanpa independensi, KPK hanya akan menjadi macan kertas yang kehilangan daya gentarnya,” tegas Samad.

Presiden Prabowo Subianto di laporkan mendengarkan seluruh masukan yang di sampaikan dengan saksama dan mencatat berbagai poin penting yang di sampaikan Abraham Samad serta tokoh-tokoh lainnya yang hadir.

Meski belum menyampaikan sikap resmi, pertemuan tersebut di pandang sebagai sinyal keterbukaan pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi sorotan publik.

Pertemuan di Kertanegara ini juga di nilai sebagai momentum awal bagi pemerintahan baru untuk menata ulang arah pemberantasan korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK sebagai garda terdepan dalam melawan praktik korupsi di Indonesia.**

Share :

Baca Juga

hak waris Islam

Daerah

Hak Waris Dalam Islam Perintah Langsung Allah yang Wajib Dipatuhi

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Desak Proses Evakuasi Insiden Heli Bisa di Percepat
Kode Redeem Free fire Terbaru Hari ini

Daerah

Kode Redeem Free Fire Terbaru 1 April 2026, Segera Klaim 

Bangko

Bandar Narkoba Sungai Manau Diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba

Advertorial

BUPATI KERINCI ADIROZAL TERIMA PIAGAM WTP DARI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
Perampingan OPD Kota Sungai Penuh

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Dalam Waktu Dekat Akan  Lakukan Perampingan OPD

Advertorial

Cek kualitas pelayanan kesehatan, Wako Alfin Sidak di RSUD Mayjend H.A Thalib
HUT Kee-69 Provinsi Jambi 2026

Advertorial

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP