Home / Kota Sungai Penuh / Politik

Senin, 12 Oktober 2020 - 13:39 WIB

Ketum dan Sekum IPPR Sesalkan Tim AZAS Tetap Gunakan Gedung IPPR Untuk Pelantikan Tim Kecamatan Hamparan Rawang.

eksisjambi.com,SUNGAIPENUH – Ketua umum dan Sekretaris umum IPPR Hamparan Rawang menyayangkan penggunaan Gedung Sebaguna IPPR untuk kegiatan politik paslon Ahmadi Zubir – Alvia Santoni.

“Kita sangat menyayangkan sekali, surat yang kita layangkan kepada tim Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni untuk tidak menggunakan gedung pemuda IPPR untuk pelantikan tim atau kegiatan politik tidak diindahkan,” ujar Sekretaris Umum IPPR Fadhel Adytia, SH.

Dijelaskannya, surat yang ditanda tangani atas nama Ketua Umum IPPR yang ditanda tangani oleh wakil ketua 1 dan dirinya selaku Sekretaris Umum yang ditujukan kepada tim kecamatan Hamparan Rawang.

Baca Juga :  Wabup Tanjab Timur Terima Kunjungan Pakar Kelapa Belgia, Jajaki Pengembangan Industri Kelapa

Perihal balasan permohonan izin penggunaan gedung serba guna untuk pelantikan tim kecamatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Ahmadi Zubir – Alvia Santoni, pada Minggu (11/10) kemarin.

“Dasar kita tidak mengizinkan gedung serba guna IPPR dijadikan kegiatan politik karena melanggar Ad/Art. Gedung itu hanya dibolehkan untuk kegiatan masyarakat diluar kontek politik,” ujarnya

Ketua IPPR Rawang membenarkan dirinya dan Sekretaris tidak mengizinkan penggunaan gedung serba guna IPPR untuk kegiatan politik.

“Ya kita sudah menyurati tim AZAS kecamatan Hamparan Rawang sebelum acara itu digelar. Dalam surat itu jelas tidak dibenarkan gedung serba guna di pakai untuk kegiatan bersifat politik karena melanggar Ad/Art. Tidak hanya kami berdua yang protes, banyak pengurus IPPR hang protes,” ujar Reeky Yoza, Amd.

Baca Juga :  Srikandi Fikar-Yos Desa Larik Kemahan dan Kampung Dalam bertekad untuk memenangkan Fikar-Yos.

Warga sekitar juga mengakui, bahwa gedung tersebut selama ini memang hanya digunakan untuk kegiatan umum kepemudaan, olahraga, adat dan kegiatan lainnya, yang bukan kegiatan politik.

“Selama ini tidak pernah digunakan untuk kegiatan politik, baik calon kepala daerah atau kegiatan politik lainnya, itu memang aturannya,” ungkap warga.(Rul-Rm)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gelar Isra’ Mi’raj 1443 H/2022 M
Jambore PKK Tingkat Kota Sungai Penuh

Kota Sungai Penuh

Wawako dan Sekda Temukan Barang Antik di Stand Pameran Jambore PKK Kota Sungai Penuh

Daerah

Wako Ahmadi Buka Forum Konsultasi Publik Sinergitas Pembangunan di Kota Sungai Penuh

Kerinci

Kuasa Hukum Termohon Ungkap Para Kadis Pemkab Kerinci Penentang Pasangan Monadi -Murison

Daerah

Hari Ke- 2 Tim Srikandi Supik Gendis Bersama Simpatisan 8 Sisir Kota Sungai Penuh
DPRD Kota Sungai Penuh

Daerah

Pimpinan DPRD bersama Komisi I Sidak ke RSUD H.A. Thalib Sungai Penuh 

Kota Sungai Penuh

Pasangan Fikar-Yos Mendapat Dukungan dari Depati dan Ninik Mamak 9 Desa Kec.Kumun Debai.

Advertorial

Wako Ahmadi Lantik 17 Kepala Desa Terpilih Periode 2023-2029