PALEMBANG, http://Eksisjambi.com – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengoperasikan secara fungsional sementara dua ruas jalan tol di Provinsi Sumatera Selatan tanpa di kenakan tarif. Kebijakan ini di ambil guna mendukung kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Dua ruas tol yang di maksud adalah Tol Palembang–Betung Seksi 2 Rengas -Pulau Rimau serta Junction Palembang. Pengoperasian fungsional ini di harapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas yang biasanya meningkat signifikan menjelang dan selama libur akhir tahun.
Untuk Tol Palembang–Betung Seksi 2 Rengas – Pulau Rimau, BPJT menetapkan masa operasional fungsional mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan waktu operasional setiap hari pada pukul 07.00 hingga 16.00 WIB. Ruas ini dapat di manfaatkan pengguna jalan sebagai jalur alternatif untuk memperlancar mobilitas menuju wilayah sekitar Sumatera Selatan.
Sementara itu, Junction Palembang di operasikan lebih awal, yakni mulai 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dan di buka selama 24 jam penuh. Kehadiran junction ini di harapkan mampu memperbaiki konektivitas antar-ruas tol serta mempercepat waktu tempuh kendaraan, khususnya pada jam-jam sibuk.
BPJT menegaskan bahwa meski bersifat fungsional dan tanpa tarif, pengguna jalan tetap di imbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan, serta arahan petugas di lapangan demi menjaga keselamatan bersama. Selain itu, pengendara juga di minta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melintas.
Dengan pengoperasian fungsional dua ruas tol ini, BPJT berharap arus mudik dan balik Natal 2025 serta Tahun Baru 2026 di Sumatera Selatan dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.***







