Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:45 WIB

Atalia Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil

Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi diputus

Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi diputus

JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia jadi hancur, yakni terkait persoalan perkara isu perselingkuhan, sebenarnya keluarga keduanya sempat mengupayakan mediasi agar tidak terjadi perceraian.

Akan tetapi gagal, karena jalan perpisahan sudah di putuskan oleh Ridwan dan Atalia sebagai solusi. Tidak hanya keluarganya, bahkan hakim juga sempat memediasi, agar hubungan keduanya tetap utuh. Namun, tidak membutuhkan hasil.

Kemudian Mediasi Hakim pada Rabu 7/1/2026. Sebelumnya Atalia resmi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung pada 10 Desember 2025.

Berdasarkan dokumen resmi gugatan perceraian yang di kutip dari Direktori Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg y, ternyata rumah tangga RK dan Atalia terjadi perselisihan secara terus menerus sejak Juni 2025.

Baca Juga :  Gugatan PPPK Disetarakan dengan PNS Berpotensi Ditolak, Hakim MK Soroti Status Sejak Awal

Informasi yang berhasil di peroleh, dari Direktori Putusan MA telah di sepakati hak asuh anak dari hasil pernikahan keduanya akan jatuh pada perwalian Atalia Praratya.

Sedangkan Ridwan Kamil masih di berikan keleluasaan untuk bertemu anaknya serta mendidik, menyalurkan kasih sayang.

Ridwan Kamil juga di putus untuk memberikan nafkah anaknya sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% per tahunnya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.

“Kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat di tempuh. Keputusan ini di ambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Pertama Masa Persidangan Kedua Tahun 2023-2024

RK berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan yang saling menghormati dengan Atalia, terutama dalam menjalankan tanggung jawab bersama terhadap kedua anaknya.

“Kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas kami berdua. Terkait harta gana-gini, saya dengan Ibu Atalia sudah menyelesaikan dengan baik sejak jauh-jauh hari,” ujarnya.

Dalam dokumen tersebut di sebut, konflik yang mendera membuat RK memutuskan mengucapkan talak satu (raj’i) kepada Atalia melalui lisan dan tulisan pada September 2025.

“Sejak saat itu, penggugat dan tergugat sudah tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri hingga saat ini,” tulis amar putusan sidang cerai RK dan Atalia. (*)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjung Jabung Barat

Daerah

Kapolres Tanjabtim Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Di Desa Bhakti Idaman.

Advertorial

PJ.Bupati Merangin Tampung Aspirasi Para Nakes,yang Meminta diangkat Menjadi P3K

Advertorial

Rapat Paripurna DPRD Tanjabtim Bahas Kebijakan Pembangunan dan Pertanggung Jawaban APBD 2023

Advertorial

Aslori Ilham: Tuntutan 2 Desa Pulau Pandan Tidak masuk Akal 

Daerah

Komisi III DPR RI Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Operasi Gabungan Merah Putih,

Daerah

Operasi Gabungan Merah Putih Amankan Bentang Alam Seblat, Ribuan Hektare Kawasan Direstorasi

Advertorial

Wako Ahmadi Buka Jambore PKK dan Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Tingkat Kota Sungai Penuh 

Bangko

Tak Ingin Anak Merangin Putus Sekolah, Akhirnya Bupati M. Syukur Salurkan Perlengkapan Sekolah Gratis