Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:54 WIB

Kepatuhan LHKPN 2025 Capai 94,89 Persen, KPK Temukan Puluhan Indikasi Korupsi

Pelaporan LHKPN

Pelaporan LHKPN

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025 mencapai 94,89 persen. Angka tersebut menunjukkan tingginya tingkat kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya atas perolehan tahun 2024.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa kepatuhan administratif harus di iringi dengan kejujuran dan integritas. Oleh karena itu, setiap LHKPN yang di sampaikan tidak hanya di terima secara formal, tetapi juga di periksa secara rutin dan mendalam untuk memastikan kebenaran dan kewajaran isi laporan.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Terima Penghargaan TPPS Peringkat 2 Nasional Tahun 2023

Dalam periode tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 242 LHKPN untuk berbagai keperluan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pendalaman pengaduan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan itu, di temukan indikasi tindak pidana korupsi pada 60 LHKPN, yang kemudian di serahkan ke Kedeputian Penindakan KPK untuk di tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

KPK menegaskan bahwa LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, karena berfungsi mendorong transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan penyelenggara negara. Melalui pelaporan dan pemeriksaan LHKPN, potensi penyimpangan dapat di deteksi lebih dini sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang lebih besar.

Baca Juga :  Kota Sungai Penuh Kembali Mengukir Prestasi, Mencetus Angka Tertinggi Belanja PDN Di Indonesia

“LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk komitmen penyelenggara negara terhadap integritas dan pemerintahan yang bersih,” demikian penegasan KPK dalam keterangannya.

Adapun data lengkap mengenai tingkat kepatuhan LHKPN tahun 2025 atas perolehan harta tahun 2024 dapat di lihat oleh masyarakat melalui publikasi resmi KPK. KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan dugaan ketidakwajaran dalam LHKPN para penyelenggara negara.**

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh Hearing Bersama Warga Pasar Baru
Sahabat Alfin A90

Daerah

Sahabat Alfin A90 Bersatu Demi Juara Meriahkan HUT ke-17 Kota Sungai Penuh

Daerah

Anggota DPRD Afdiansyah Tunaikan Nazar, Mobil Ambulance Untuk Masyarakat.

Hukum

Kopassus Ahli Perang Hutan Saat Operasi Senyap Yang Tewaskan 18 OPM
POLDA JAMBI

Daerah

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 32 Ribu Liter BBM Olahan Ilegal Asal Sumsel

Advertorial

Sekda Sudirman Tegaskan Komitmen Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pertambangan Batubara

Artikel

Legenda Si Pahit Lidah di Danau Tes, Permata Bengkulu 
Bareskrim

Hukum

Bareskrim Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 7 Tersangka di Tangkap