Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan jaksa aktif, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penetapan para tersangka tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses hukum telah di tingkatkan ke tahap penyidikan.
“Total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang di tetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, serta dua dari swasta,” kata Anang Supriatna, dikutip dari Antara.
Anang merinci, tiga jaksa aktif yang di tetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HMK yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kepala Seksi D Kejaksaan Tinggi Banten, serta RZ yang merupakan Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni DF yang berperan sebagai penasihat hukum dan MS yang berprofesi sebagai penerjemah bahasa.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan erat dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten. Menurutnya, Kejaksaan Agung sebenarnya telah lebih dulu melakukan pemantauan melalui tim intelijen.
“Tim intelijen Kejagung sebelumnya sudah mencium adanya dugaan penanganan perkara UU ITE yang tidak profesional oleh oknum jaksa terkait, termasuk indikasi permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang berperkara,” ungkap Anang.
Atas temuan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Penetapan tersangka ini, lanjut Anang, menjadi bukti bahwa Kejagung tidak mentoleransi praktik korupsi di internal institusi.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami alur perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut. Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)







