Home / Daerah / Hukum / Nasional / News / Tebo

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:49 WIB

Dua ASN Pemkab Tebo Diberhentikan Usai Tersandung Kasus Korupsi Proyek Pasar

Oplus_131072

Oplus_131072

TEBO, Eksisjambi.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo resmi memberhentikan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah setempat. Keduanya di berhentikan karena terbukti tersandung kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Tradisional Tanjung Bungur pada tahun anggaran 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, Suwarto, mengungkapkan bahwa proses pemberhentian tersebut di lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN yang terlibat kasus korupsi.

Menurut Suwarto, pihaknya saat ini masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi sebagai dasar administratif untuk pemberhentian secara total terhadap kedua ASN tersebut.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Sekolah Pasca Lebaran, Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra Sambangi SMP Negeri 1 Tebo.

“Kami akan meminta hasil putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jambi. Biarpun satu hari mereka melakukan tindak pidana korupsi, tetap di berhentikan secara total,” tegas Suwarto.

Ia menjelaskan, surat pengantar permintaan salinan putusan pengadilan tersebut telah di tandatangani dan dikirim secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo sejak 12 Januari 2026 lalu.

Baca Juga :  Fenomena “Demam Dracin”: Anak-Anak Kini Berburu Batu Giok

“Surat pengantar untuk meminta putusan Pengadilan Tipikor Jambi sudah resmi dari Sekda sejak 12 Januari 2026,” jelasnya.

Suwarto menambahkan, Pemkab Tebo berkomitmen menegakkan disiplin dan integritas ASN. Pemberhentian ini di harapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur agar tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.

“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menjaga marwah dan profesionalitas ASN,” pungkasnya.**

Share :

Baca Juga

Alvaro Kiano Nugroho

Hukum

Ayah Tiri Jadi Tersangka, Keluarga Syok Usai Polisi Temukan Kerangka Diduga Alvaro

Advertorial

PJ.Bupati Asraf dan Dinas PUPR Kerinci Cek Jalan Koto Petai Yang Rusak Berat

Daerah

KETUA KOMISI IV DPRD Prov. JAMBI MENGUCAPKAN SELAMAT HUT Ke-77 RI

Advertorial

Jusuf Kalla dan PLTA KMH Kembali Serahkan Bantuan Banjir di Kerinci 

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh Sambut Forum Guru Honorer

Daerah

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat dari Fraksi Golkar Gelar Pasar Murah untuk Masyarakat

Bangko

Cahaya Anak Yatim Penderita Gagal Ginjal Butuh Uluran Tangan Para Dermawan

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Resmikan Kegiatan Pencanangan Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ke Tujuan Tahun 2023