Home / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:28 WIB

WNI Asal Tangerang Gabung Militer AS, DPR dan Pemerintah Beri Peringatan Keras

WNI gabung militer AS

WNI gabung militer AS

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Kezia Syifa, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Tangerang, menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial karena di ketahui bergabung sebagai anggota militer Amerika Serikat.

Keterlibatannya dalam Army National Guard memicu perhatian serius dari DPR RI dan Pemerintah karena di nilai berpotensi melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan.

Anggota Komisi I DPR RI menegaskan bahwa masuknya seorang WNI ke dalam dinas militer asing tanpa izin negara merupakan pelanggaran serius. Hal tersebut di atur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Militer bukan sekadar pekerjaan biasa. Ada sumpah loyalitas, komitmen keamanan, dan kepentingan nasional negara lain yang melekat. Ini sangat sensitif bagi kedaulatan negara,” tegas salah satu anggota Komisi I DPR RI.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Saksikan Sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, Lantik Wamenkeu Juda Agung

Ia menambahkan, keterlibatan warga negara dalam militer asing tanpa persetujuan resmi dapat berdampak langsung pada status kewarganegaraan yang bersangkutan.

Senada dengan DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis apabila terbukti masuk dinas militer negara asing tanpa izin.

“Undang-undang mengatur secara jelas. WNI yang masuk dinas militer asing dapat kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis, kecuali ada izin resmi dari Presiden Republik Indonesia,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, pengecualian hanya berlaku apabila keterlibatan tersebut telah mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden. Tanpa itu, konsekuensi hukum akan tetap di berlakukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Andre Rosiade Pastikan Tambang Ilegal di Sumbar Ditutup Total dalam Dua Hari

Saat ini, Pemerintah tengah melakukan koordinasi lintas sektor, melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta instansi terkait lainnya untuk memverifikasi status hukum Kezia Syifa, termasuk memastikan apakah terdapat izin resmi negara atas keterlibatannya di militer Amerika Serikat.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri agar tetap mematuhi hukum nasional dan memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dapat berdampak pada status kewarganegaraan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa status kewarganegaraan tidak hanya melekat pada identitas, tetapi juga pada kewajiban dan loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.**

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Paripurna DPRD Terkait Ranperda APBD Perubahan dan Pandangan Umum Fraksi

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto : Pantau pergerakan harga dan stok pangan

Internasional

KKB Papua Berondong Tembakan Rombongan PT Freeport, 3 Orang Jadi Korban, 1 Prajurit Gugur

Advertorial

Gubernur Al Haris di Dampingi Pj.Bupati Asraf Resmikan Toko Kopi TPID di Pasar Siulak Kerinci

Advertorial

Presiden Jokowi Puji Pembelajaran dan Fasilitas Pendidikan di SMKN 4 Kota Jambi
Muaro Jambi VS Kerinci

Daerah

Muaro Jambi Taklukkan Kerinci 1-0 di Laga Perdana Grup A Gubernur Cup 2026
Presiden Prabowo Subianto

Daerah

Taklimat, Presiden Prabowo Tekankan Target 2026 dan Keberhasilan Swasembada Beras
Bupati kerinci Monadi

Advertorial

Bupati Kerinci Tinjau Permasalahan Irigasi di Pendung Talang Genting