Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:06 WIB

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Ini Daftarnya

Jadwal Cuti Bersama Tahun 2026

Jadwal Cuti Bersama Tahun 2026

JAKARTA, http://Eksisjambi.com –  Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.

Keppres tersebut di tetapkan dan di tandatangani pada 31 Desember 2025. Aturan ini di terbitkan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2026.

Dalam di ktum KESATU, Presiden menetapkan jadwal cuti bersama ASN tahun 2026 sebagai berikut:

  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga :  KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ini Alasannya

Dalam Keppres tersebut di tegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

“Cuti bersama sebagaimana di maksud pada Di ktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres yang dapat di akses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Peresmian Nasional 1.061 Koperasi Merah Putih Bersama Presiden Prabowo

Selain itu, bagi ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat di berikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan di tambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak di berikan.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan, yakni 31 Desember 2025.**

 

Share :

Baca Juga

Bangko

Tak Ingin Anak Merangin Putus Sekolah, Akhirnya Bupati M. Syukur Salurkan Perlengkapan Sekolah Gratis

Advertorial

Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Daerah

Kota Sungai Penuh Siap Jadi Role Model Nasional Pengentasan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
HUT Ke-17 LSM Brajo Sakti

Internasional

HUT ke-17, LSM Brajo Sakti Hijaukan Danau Kerinci dengan Penanaman Pohon

Advertorial

Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh Kunker ke Tanjung Jabung Barat 

Daerah

Wako Alfin Hadir Di Penyampaian Akhir Fraksi Dewan

Bangko

Polres Merangin Kawal Kunjungan Tim Internasional

Advertorial

Jusuf Kalla dan Gubernur Alharis Sudah di Posko Jatuhnya Heli Kapolda