Jakarta, http://Eksisjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam konferensi pers. Kebijakan tersebut di lakukan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penyesuaian institusinya terhadap aturan hukum terbaru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya penerapan asas praduga tak bersalah bagi setiap tersangka.
“Kami menyesuaikan pola komunikasi publik sesuai dengan KUHAP yang baru. Prinsip perlindungan HAM dan praduga tak bersalah menjadi perhatian utama, sehingga tersangka tidak lagi di hadirkan atau di tampilkan dalam konferensi pers,” ujar Asep.
Penjelasan tersebut di sampaikan Asep saat KPK mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Meski tidak menampilkan tersangka, KPK tetap menyampaikan secara terbuka konstruksi perkara, pasal yang di sangkakan, serta komitmen penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
Asep menegaskan, perubahan ini tidak akan mengurangi keseriusan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi. Menurutnya, proses penindakan, penyidikan, hingga penuntutan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa substansi penegakan hukum tidak berubah. Yang berubah hanyalah cara penyampaian kepada publik agar sejalan dengan aturan hukum dan perlindungan hak-hak individu,” tegasnya.
Sebagai informasi, KUHAP baru telah di tandatangani Presiden Prabowo Subianto dan resmi di undangkan pada 17 Desember 2025. Undang-undang ini mulai berlaku pada awal 2026 dan menjadi dasar perubahan prosedur hukum acara pidana, termasuk dalam aspek komunikasi publik oleh lembaga penegak hukum.
Dengan berlakunya KUHAP tersebut, sejumlah institusi penegak hukum, termasuk KPK, kepolisian, dan kejaksaan, di tuntut melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan tugas agar sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.***







