Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Senin, 9 Februari 2026 - 12:21 WIB

BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H/2026 M Sebesar Rp50.000 per Jiwa

BAZNAS 2026

BAZNAS 2026

Jakarta, http://Eksisjambi.com –  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang di konsumsi masyarakat pada umumnya.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini di lakukan melalui proses kajian yang mendalam serta mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya, beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 Jelang Ramadan dan Idulfitri

Selain zakat fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Kiai Noor menambahkan, penyesuaian nilai zakat fitrah dan fidyah ini bertujuan agar ibadah zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat serta mampu memenuhi kebutuhan dasar para mustahik, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Penetapan ini di harapkan dapat menjaga esensi zakat fitrah sebagai instrumen penyucian diri dan solidaritas sosial, sekaligus memastikan para penerima zakat memperoleh manfaat yang layak,” jelasnya.

Baca Juga :  Peduli Stunting, Pasiter Kodim 0420/Sarko Hadiri Acara Launching Pelaksanaan Gerakan Cegah Stunting Serentak

BAZNAS RI juga mengimbau masyarakat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat dapat di salurkan melalui BAZNAS pusat, BAZNAS daerah, maupun lembaga amil zakat resmi lainnya agar pendistribusiannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariat.

Dengan penetapan ini, di harapkan pelaksanaan zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah dapat berjalan tertib, optimal, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.**

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Paripurna Ke-II Terhadap Ranperda APBD -P

Advertorial

Bupati H. Adirozal Buka Pelatihan Guru Inti Tahfidz Qur’an Kabupaten Kerinci Tahun 2023
Vinicius Junior dikabarkan semakin dekat mencapai kesepakatan

Internasional

Vinicius Jr Dekati Kesepakatan Perpanjang Kontrak dengan Real Madrid

Advertorial

Gubernur Al Haris : Tradisi Bantai Adat Jadi Event Tahunan Jambi
Daftar kode redeem terbaru Garena Free Fire April 2026

Daerah

Segera Klaim! Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru April 2026 Rebut Hadiahnya
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani

Daerah

Wagub Sani: Pentingnya Nilai Al-Qur’an Dalam Pendidikan Anak 
Makrifat dan Pengenalan kepada Allah

Daerah

Perdalam Makrifat dan Pengenalan kepada Allah
Longsor di Kota Sungai Penuh

Daerah

Longsor Terjadi di KM 13 Puncak Kota Sungai Penuh