Jakarta, http://Eksisjambi.com – Ratusan guru swasta dari berbagai daerah mendatangi Gedung DPR RI untuk mengadukan sejumlah persoalan krusial yang mereka hadapi. Dalam audiensi tersebut, para guru menyuarakan keluhan terkait akses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kesejahteraan, batas usia Aparatur Sipil Negara (ASN), kejelasan gaji, hingga kesenjangan fasilitas pendidikan antara sekolah swasta dan negeri.
Para perwakilan guru swasta menilai, hingga kini masih terdapat sejumlah hambatan administratif dan regulatif yang menyulitkan mereka untuk mengikuti dan lolos dalam seleksi PPPK. Selain itu, persoalan batas usia ASN juga di nilai menjadi kendala serius, terutama bagi guru swasta yang telah lama mengabdi namun terkendala usia saat hendak mengikuti seleksi.
Tidak hanya itu, para guru juga menyoroti ketidakjelasan standar gaji serta minimnya jaminan kesejahteraan yang mereka terima. Mereka berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak, sehingga guru swasta memperoleh perlakuan yang setara dengan guru di sekolah negeri.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati bersama Pimpinan Komisi VIII DPR RI menerima dan memfasilitasi audiensi para guru swasta. Dalam pertemuan itu, DPR RI menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi yang di sampaikan.
DPR memastikan bahwa setiap masukan akan di bahas bersama kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini di harapkan dapat menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan yang selama ini di hadapi guru swasta di berbagai daerah.
Audiensi tersebut juga menjadi bukti nyata komitmen DPR RI dalam memperjuangkan hak-hak guru swasta, khususnya dalam upaya mendapatkan kesempatan yang adil dalam rekrutmen PPPK, peningkatan kesejahteraan, serta pemerataan fasilitas pendidikan.
Para guru berharap, pertemuan ini tidak hanya menjadi forum penyampaian aspirasi, tetapi juga menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia, tanpa membedakan status sekolah tempat mereka mengabdi.**







