Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Provinsi Jambi

Senin, 16 Februari 2026 - 15:46 WIB

Medali Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah: Penanda Kebesaran Adat yang Kini Dilindungi Negara

Medali Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

Medali Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

JAMBI, http://Eksisjambi.com –  Kilau emas Medali Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah tidak sekadar memantulkan cahaya, tetapi juga merefleksikan ingatan kolektif masyarakat adat Jambi atas sejarah panjang, nilai kehormatan, dan jati diri budaya yang diwariskan lintas generasi. Di tengah arus modernisasi, medali ini tetap hidup sebagai simbol kebesaran adat yang dimuliakan, bukan sekadar artefak masa lalu.

Bagi masyarakat adat Melayu Jambi, Medali Gordon bukan hanya lencana. Ia merupakan simbol penghargaan tertinggi sekaligus representasi wilayah adat yang dikenal dengan semboyan Sepucuk Jambi Sembilan Lurah—sebuah konsep perwilayahan adat yang tumbuh mengikuti sembilan batang sungai yang bermuara pada satu aliran utama, Sungai Batang Hari.

Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Jambi, Hasan Basri Agus yang bergelar adat Temenggung Putro Jayodiningrat, menuturkan bahwa lencana tersebut telah ada sejak abad ke-14, berakar dari masa Kerajaan Melayu Islam, meski dalam bentuk dan konteks yang berbeda.

“Lencana atau Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah digunakan sebagai tanda kebesaran keanggotaan Lembaga Adat Melayu Jambi dan merupakan atribut adat kebanggaan masyarakat Melayu di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah,” ujar Hasan dalam wawancara daring, Minggu (15/2/2026).

Simbol Wilayah dan Filosofi Sungai

Hasan menjelaskan, medali ini menjadi simbol perwakilan kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, sekaligus penanda batas perwilayahan adat. Konsep sembilan lurah merujuk pada sembilan anak sungai yang mengaliri wilayah Jambi dan menyatu dalam satu batang sungai, yakni Batang Hari—urat nadi peradaban Melayu Jambi sejak berabad-abad lalu.

Dalam praktik adat, Medali Gordon dikenakan pada momen-momen sakral dan resmi, seperti prosesi pengukuhan, pemberian gelar adat, serta peringatan hari besar daerah dan nasional. Namun penggunaannya dibatasi secara adat.

Baca Juga :  YouTube Turunkan Syarat Program Shopping Affiliate, Kini Cukup 500 Subscriber

“Medali ini tidak digunakan dalam peristiwa adat perkawinan. Pada acara tersebut hanya dikenakan atribut kebesaran lain seperti pakaian adat, lacak, dan songket tampuk manggis,” jelasnya.

Lebih dari sekadar kelengkapan busana, Medali Gordon mengandung nilai filosofis mendalam. Ia menjadi simbol penghormatan atas jasa pemakainya dalam membina, menjaga, dan melestarikan adat Melayu Jambi.

“Pemakai Gordon diharapkan menjadi tempat bertanya dan bersandar masyarakat adat, sebagaimana ungkapan adat ‘pegi tempat betanyo, balek tempat beberito’,” ungkap Hasan.

Ragam Hias Sarat Makna

Secara visual, Medali Gordon merupakan komposisi berbagai ragam hias tradisional Jambi. Motifnya terinspirasi dari arsitektur rumah adat seperti Rumah Panjang, Rumah Belarik suku Kerinci, serta Rumah Kajang Lako. Unsur hias pada songket, batik, hingga ornamen bejana perunggu dari Kerinci turut memperkaya desainnya.

Motif pucuk rebung berjumlah sembilan melambangkan sembilan batang sungai. Sementara motif meinder, rantai, dan pilin ganda yang membentuk angka 99 dimaknai sebagai representasi Asmaul Husna. Seluruh unsur tersebut berpadu dengan lambang Lembaga Adat Melayu Jambi dan lambang daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1969 tentang Lambang Daerah.

“Dalam seni rupa tradisi, setiap simbol mengandung pesan, nasihat, serta nilai moral dan sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” terang Hasan Basri Agus.

Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Pada 2022, atribut adat yang telah hidup berabad-abad ini memperoleh pengakuan negara melalui pencatatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah tersebut lahir dari kesadaran akan pentingnya pelindungan hukum terhadap warisan budaya.

Baca Juga :  Fraksi-fraksi Dewan Setujui RAPBD Perubahan 2025 Jadi Perda

“Pencatatan ini dilakukan sebagai bentuk pelindungan, pelestarian, dan pengembangan nilai-nilai adat dan budaya yang hidup di wilayah adat Provinsi Jambi,” jelas Hasan.

Proses pencatatan melibatkan tim yang terdiri dari sejarawan, budayawan, seniman, dan akademisi. Kajian dilakukan melalui studi literatur di museum dan perpustakaan, pemaknaan desain, hingga pemaparan di hadapan Majelis Permusyawaratan Adat sebelum diajukan ke instansi terkait.

Ketua Tim Kerja Permohonan dan Publikasi Hak Cipta, Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal, Ariyanti, menegaskan bahwa Surat Inventarisasi KIK menjadi instrumen penting dalam menjaga kekayaan budaya komunal.

“Pemberian Surat Inventarisasi KIK merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan ekspresi budaya tradisional, seperti Medali Gordon, tercatat secara resmi dan terlindungi dari klaim maupun pemanfaatan yang tidak sesuai,” ujarnya.

Menurutnya, pencatatan KIK tidak hanya melindungi nilai budaya, tetapi juga membuka ruang pemanfaatan berkelanjutan untuk edukasi, promosi budaya, serta penguatan identitas daerah.

Warisan Hidup, Bukan Sekadar Artefak

Ke depan, Lembaga Adat Melayu Jambi berharap dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat dan daerah agar lebih banyak warisan budaya Jambi dicatatkan sebagai KIK. Langkah ini dinilai penting agar kekayaan budaya Nusantara tidak sekadar tersimpan di museum, melainkan tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Medali Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah kini bukan hanya simbol kehormatan adat, tetapi juga bukti bahwa warisan budaya komunal memiliki tempat terhormat dan pelindungan dalam sistem hukum nasional.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Bahas Mutu Pendidikan, Wako Alfin Dan BPMP Adakan Pertemuan

Advertorial

Menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri Stok Pangan di Tanjab Timur Relatif Aman
: TNI AL,Jalesveva Jayamahe

Daerah

TNI AL Gelar Latihan Anti Akses dan Anti Amfibi di Bangka Belitung

Bangko

Dandim 0420/Sarko Hadiri Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Merangin

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Membuka Kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester II Tahun 2023
Australia

Internasional

Australia Larang Total Media Sosial untuk Remaja di Bawah 16 Tahun
Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat H. Muh. Sjafril Simamora, S.H., gelar Reses II Tahun Sidang 2025–2026 di Kelurahan Sriwijaya, serap aspirasi warga Dapil I meski anggaran terbatas.

Daerah

DPRD H.Muh.Sjafril Simamora,S.H Serap Aspirasi Masyarakat

Daerah

Satpol PP dan Damkar Sungai Penuh Amankan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pasar Beringin Jaya