Home / Bangko / News

Senin, 22 September 2025 - 11:16 WIB

Fraksi-fraksi Dewan Setujui RAPBD Perubahan 2025 Jadi Perda

Presiden Prabowo di Sidang PBB

Presiden Prabowo di Sidang PBB

Merangin, eksisjambi.com — Seluruh Fraksi- fraksi Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2025, di sahkan menjadi Perturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin 2025.

Persetujuan itu di sampaikan masing-masing Fraksi Dewan pada rapat paripurna Sabtu malam 2025, kata akhir yang di pimpin Ketua DPRD Merangin Muhammad Rivaldi di dampingi Wakil Ketua DPRD Merangin Herman Effendi dan Ahmad Fahmi.

Menaggapi hal tersebut, Bupati Merangin H M Syukur bersama Wabup H A Khafid dan Pj Sekda Zulhifni serta seluruh jajaran Pemkab Merangin, mengapresiasi yang setinggi-tingginya dan berterimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan.

Baca Juga :  PAD Merangin Tahun 2025 Lampau Angka Pertumbuhan Ekonomi Nasional

‘’Terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan, atas kebersamaan sebagai mitra strategis dalam seluruh tahapan proses penyusunan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2025 hingga di sepakati menjadi APBD Perubahan 2025,’’ujar Bupati.

Kebersamaan itu lanjut bupati, di landasi rasa saling pengertian, rasa kekeluargaan dengan segala dinamika selama proses pembahasan, bersama-sama mencari solusi terbaik, sehingga seluruh kegiatan yang akan di laksanakan benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.

Dalam pengelolaan keuangan daerah itu pinta bupati lagi, harus selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, ekonomis, transparan  akuntabel, dan ketetapan waktu pelaksanaan kegiatan serta patuh pada ketentuan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Wabup A. Khafidh Buka Pasar Murah Bersubsidi, Bayar Rp 75 Ribu dapat Paket Rp 125 Ribu

Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman umum penyusunan APBD tahun anggaran 2025, bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 akan di sampaikan kepada Gubernur Jambi untuk di lakukan evaluasi. *Bas R*

Share :

Baca Juga

Bangko

Bupati Merangin Sampaikan LKPJ 2022  
Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi DPRD

Daerah

Wako Alfin Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Dewan 

Daerah

Ketua TP PKK Menghadiri Acara Senam Sehat Bersama Kormi Provinsi Jambi

Advertorial

Gubernur Alharis Launching Repeater GSM di Kawasan Muara Imat

Advertorial

Gubernur Al Haris Perjuangkan Fasilitas RSUD Raden Mattaher

Advertorial

Terpilih Pimpin PJS Gorontalo, Jojo Rumampuk Siap Kembangkan PJS di Gorontalo

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Reses Di Desa Lubuk Terentang
Longsor Sumbar

Daerah

Longsor Terjadi di Jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai