Home / Bangko / Daerah / Nasional / News

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:02 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Januari–Maret Segera Cair, THR ASN Merangin Mulai Diproses

Gaji PPPK Paruh Waktu Januari–Maret

Gaji PPPK Paruh Waktu Januari–Maret

Merangin, Eksisjambi.com – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pemerintah daerah setempat memastikan proses pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk periode Januari hingga Maret 2026 saat ini tengah berjalan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mulai memproses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu, setelah Peraturan Bupati (Perbup) terkait resmi di tandatangani.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin, Masyhuri melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Eka Susanti, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu yang sempat di tunggu para pegawai.

Baca Juga :  Dana Desa Tak Boleh untuk Honor dan Perjalanan Dinas, Penggunaan Diawasi Kejaksaan

“Gaji PPPK Paruh Waktu sedang dalam proses pembayaran. Sedangkan untuk THR, mulai hari Kamis (12/3) OPD sudah bisa mengantarkan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapan dokumen ke bagian Perbendaharaan BPKAD,” ujar Eka Susanti kepada awak media, Rabu (11/3/2026) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Merangin telah menyiapkan anggaran sekitar Rp7,3 miliar untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu periode Januari hingga Maret 2026.

Sementara itu, untuk pembayaran THR ASN di lingkungan Pemkab Merangin, pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran yang cukup besar. Di perkirakan total anggaran yang dialokasikan untuk THR ASN mencapai sekitar Rp35,5 miliar.

Baca Juga :  Korban Tenggelam di Tantan Merangin Akhir ditemukan Meninggal

Eka menambahkan, proses pencairan THR akan di lakukan setelah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan dokumen administrasi yang di perlukan kepada BPKAD melalui mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM).

“Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) saat ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Bupati (Perbup),” jelasnya.

Dengan mulai di prosesnya pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu serta THR bagi ASN ini, di harapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.*+

Share :

Baca Juga

Bangko

H Mashuri Serahkan Remisi kepada 232 Napi

Advertorial

Gubernur Al Haris Apresiasi Peran BAZNAS Atasi Kemiskinan Di Provinsi Jambi
Wabup H.Murison Resmi Buka Pelatihan Guru TPQ/TPSQ Tahun 2025

Advertorial

Wabup H.Murison Resmi Buka Pelatihan Guru TPQ/TPSQ Tahun 2025 

Daerah

Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Khayangan Resmi Dilantik

Daerah

Wako Ahmadi Hadiri Goro Bersama Warga Air Sempit.

Advertorial

Pengerjaan Tugu TMMD Ke 111 Terus Berlanjut

Bangko

Danramil 420-02/Muara Limun Bersama Dengan Warga Membantu Bencana Kebakaran Rumah Warga

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari Otonomi Daerah Ke XXIX Tahun 2025