Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Senin, 30 Maret 2026 - 06:11 WIB

Wacana Penetapan DKI Kotabaru di Kawasan IKN Muncul

DKI Kota Baru

DKI Kota Baru

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Sebuah wacana mengenai penetapan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Kotabaru di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencuat ke publik. Usulan ini menyebutkan wilayah DKI Kotabaru akan berada dalam lingkup Kerajaan Banjar sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Isu terkait pembentukan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Kotabaru di wilayah Ibu Kota Nusantara menjadi perhatian publik. Dalam wacana tersebut, DKI Kotabaru di sebut akan berada di kawasan strategis yang mencakup sejumlah daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Penetapan ini juga di kaitkan dengan konsep wilayah Kerajaan Banjar sebagai negara bagian dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat terkait legalitas maupun proses pembentukan wilayah tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Buka Car Free Night Jelang HUT Ke-68 Provinsi Jambi

Adapun wilayah yang di sebut akan masuk dalam cakupan DKI Kotabaru meliputi beberapa daerah administratif, yaitu:

  1. Kota Administratif Negara Balikpapan, yang merupakan daerah pembinaan Kalimantan Timur, khususnya wilayah Balikpapan.
  2. Kotamadya Kotabaru, yang berada dalam pembinaan Kalimantan Selatan, tepatnya di wilayah Kabupaten Kotabaru.
  3. Kota Administratif Batulicin, yang juga masuk dalam wilayah pembinaan Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Tanah Bumbu.
  4. Kabupaten Penajam, yang berada di wilayah Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara.
  5. Kabupaten Grogot, yang merujuk pada wilayah Paser (Tanah Grogot).

Wacana ini memunculkan beragam respons di masyarakat, terutama terkait aspek hukum dan tata negara. Pasalnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, konsep “negara bagian” tidak di kenal karena Indonesia menganut sistem negara kesatuan, bukan federal.

Baca Juga :  Bripda Aprilia Raih Medali Emas di Uzbekistan Kickboxing World Cup 2025

Selain itu, pembentukan daerah khusus maupun provinsi baru harus melalui proses panjang, termasuk persetujuan pemerintah pusat dan DPR, serta kajian akademik yang komprehensif.

Pengamat tata negara menilai bahwa setiap usulan pembentukan wilayah administratif harus mengacu pada Undang-Undang yang berlaku, termasuk regulasi terkait Ibu Kota Nusantara yang saat ini telah di tetapkan sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.

Hingga saat ini, informasi mengenai penetapan DKI Kotabaru masih sebatas wacana dan belum memiliki dasar hukum yang sah. Masyarakat di imbau untuk menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah guna menghindari kesalahpahaman terkait isu strategis ini.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Alharis Sambut Kepulangan 428 Jemaah Haji Kloter 14 Provinsi Jambi

Advertorial

Eselon II dan Pejabat Administrator Bupati Hj. Dillah Hich Tegaskan Diutamakan Berdomisili di Kabupaten Tanjab Timur

Daerah

Kapolres Kerinci Jalin Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat

Bangko

Dukung Pembangunan Desa, Babinsa Koramil 420-09/Bangko Hadiri Musyawarah Desa

Daerah

HUT Perumda Air Minum Tirta Khayangan ke-4
modular homes

Daerah

Modular Homes: Solusi Hunian Modern dengan Desain Fleksibel dan Proses Konstruksi Lebih Cepat
Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh

Advertorial

Penyampaian Tanggapan Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan atas Ranperda APBD 2026

Daerah

Kemah Pemuda di IKN Resmi Dibuka