Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Senin, 30 Maret 2026 - 06:11 WIB

Wacana Penetapan DKI Kotabaru di Kawasan IKN Muncul

DKI Kota Baru

DKI Kota Baru

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Sebuah wacana mengenai penetapan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Kotabaru di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencuat ke publik. Usulan ini menyebutkan wilayah DKI Kotabaru akan berada dalam lingkup Kerajaan Banjar sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Isu terkait pembentukan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Kotabaru di wilayah Ibu Kota Nusantara menjadi perhatian publik. Dalam wacana tersebut, DKI Kotabaru di sebut akan berada di kawasan strategis yang mencakup sejumlah daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Penetapan ini juga di kaitkan dengan konsep wilayah Kerajaan Banjar sebagai negara bagian dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat terkait legalitas maupun proses pembentukan wilayah tersebut.

Baca Juga :  Market Cap Negara dalam MSCI Global Jadi Sorotan

Adapun wilayah yang di sebut akan masuk dalam cakupan DKI Kotabaru meliputi beberapa daerah administratif, yaitu:

  1. Kota Administratif Negara Balikpapan, yang merupakan daerah pembinaan Kalimantan Timur, khususnya wilayah Balikpapan.
  2. Kotamadya Kotabaru, yang berada dalam pembinaan Kalimantan Selatan, tepatnya di wilayah Kabupaten Kotabaru.
  3. Kota Administratif Batulicin, yang juga masuk dalam wilayah pembinaan Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Tanah Bumbu.
  4. Kabupaten Penajam, yang berada di wilayah Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara.
  5. Kabupaten Grogot, yang merujuk pada wilayah Paser (Tanah Grogot).

Wacana ini memunculkan beragam respons di masyarakat, terutama terkait aspek hukum dan tata negara. Pasalnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, konsep “negara bagian” tidak di kenal karena Indonesia menganut sistem negara kesatuan, bukan federal.

Baca Juga :  Bupati Dillah Hich Serahkan Bantuan Korban Banjir 

Selain itu, pembentukan daerah khusus maupun provinsi baru harus melalui proses panjang, termasuk persetujuan pemerintah pusat dan DPR, serta kajian akademik yang komprehensif.

Pengamat tata negara menilai bahwa setiap usulan pembentukan wilayah administratif harus mengacu pada Undang-Undang yang berlaku, termasuk regulasi terkait Ibu Kota Nusantara yang saat ini telah di tetapkan sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.

Hingga saat ini, informasi mengenai penetapan DKI Kotabaru masih sebatas wacana dan belum memiliki dasar hukum yang sah. Masyarakat di imbau untuk menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah guna menghindari kesalahpahaman terkait isu strategis ini.**

Share :

Baca Juga

Daerah

RSUD Kota Bima Rampung, Siapkan Layanan Jantung hingga Stroke

Kerinci

Ribuan Warga Padati Pemantapan Tim Pemenangan Monadi-Murison di 7 Desa Siulak Gedang

Daerah

Update Kode Redeem MLBB Terbaru 26 Juni 2026,Klaim Hadiah Menarik 
FGD di IAIN Kerinci yang membahas PP Nomor 55 Tahun 2025

Daerah

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri FGD Bahas PP Nomor 55 Tahun 2025 di IAIN Kerinci
Kode redeem Mobile Legends terbaru 23 Maret 2026 lengkap

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends: Bang Bang Terbaru 23 Maret 2026

Advertorial

Wako Ahmadi Mendorong Pembangunan TPA Regional Berskala Besar di Sungai Penuh

Daerah

Bukittinggi Siap Rayakan 100 Tahun Jam Gadang, Festival Internasional Hadirkan 259 Delegasi dari 36 Negara

Daerah

Puluhan Rumah di Desa Teluk Kecimbung Terendam Banjir, Warga Hanya Bisa Bertahan di Atap