Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Senin, 30 Maret 2026 - 06:11 WIB

Wacana Penetapan DKI Kotabaru di Kawasan IKN Muncul

DKI Kota Baru

DKI Kota Baru

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Sebuah wacana mengenai penetapan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Kotabaru di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencuat ke publik. Usulan ini menyebutkan wilayah DKI Kotabaru akan berada dalam lingkup Kerajaan Banjar sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Isu terkait pembentukan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Kotabaru di wilayah Ibu Kota Nusantara menjadi perhatian publik. Dalam wacana tersebut, DKI Kotabaru di sebut akan berada di kawasan strategis yang mencakup sejumlah daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Penetapan ini juga di kaitkan dengan konsep wilayah Kerajaan Banjar sebagai negara bagian dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat terkait legalitas maupun proses pembentukan wilayah tersebut.

Baca Juga :  Kasus Dana (DAK) SMAN 2 Tanjab Barat Masih Berlangsung Di Pengadilan Negeri Tepikor Jambi

Adapun wilayah yang di sebut akan masuk dalam cakupan DKI Kotabaru meliputi beberapa daerah administratif, yaitu:

  1. Kota Administratif Negara Balikpapan, yang merupakan daerah pembinaan Kalimantan Timur, khususnya wilayah Balikpapan.
  2. Kotamadya Kotabaru, yang berada dalam pembinaan Kalimantan Selatan, tepatnya di wilayah Kabupaten Kotabaru.
  3. Kota Administratif Batulicin, yang juga masuk dalam wilayah pembinaan Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Tanah Bumbu.
  4. Kabupaten Penajam, yang berada di wilayah Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara.
  5. Kabupaten Grogot, yang merujuk pada wilayah Paser (Tanah Grogot).

Wacana ini memunculkan beragam respons di masyarakat, terutama terkait aspek hukum dan tata negara. Pasalnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, konsep “negara bagian” tidak di kenal karena Indonesia menganut sistem negara kesatuan, bukan federal.

Baca Juga :  Kemenkes Terbitkan SE Perlindungan Tenaga Medis

Selain itu, pembentukan daerah khusus maupun provinsi baru harus melalui proses panjang, termasuk persetujuan pemerintah pusat dan DPR, serta kajian akademik yang komprehensif.

Pengamat tata negara menilai bahwa setiap usulan pembentukan wilayah administratif harus mengacu pada Undang-Undang yang berlaku, termasuk regulasi terkait Ibu Kota Nusantara yang saat ini telah di tetapkan sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.

Hingga saat ini, informasi mengenai penetapan DKI Kotabaru masih sebatas wacana dan belum memiliki dasar hukum yang sah. Masyarakat di imbau untuk menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah guna menghindari kesalahpahaman terkait isu strategis ini.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Safari Jumat dan Serahkan Bantuan CSR Bank Jambi di Masjid Jamiatul Islam Desa Kebun Baru

Advertorial

Gubernur Al Haris : Disbudpar Provinsi Jambi Harus Ciptakan Gagasan Kreatif dan Inovatif

Daerah

FFI Resmi Berganti Nama Jadi Asosiasi Futsal Indonesia
Pelantikan pejabat

Daerah

Wabup Murison Lantik Pejabat Eselon III, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Nasional

BKN Batalkan Pelantikan Yang Dilakukan Pj. Bupati Buton Selatan

Daerah

Ini Manfaat Kacang dan Sayuran Bagi Kesehatan

Advertorial

Ketua DPRD M.Hafiz Pimpin Paripurna Mendengar Pidato Perdana Gubernur Jambi

Bangko

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Seleksi Calon Anggota Paskibraka