Home / Daerah / Kerinci / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:28 WIB

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri FGD Bahas PP Nomor 55 Tahun 2025 di IAIN Kerinci

FGD di IAIN Kerinci yang membahas PP Nomor 55 Tahun 2025

FGD di IAIN Kerinci yang membahas PP Nomor 55 Tahun 2025

Sungai Penuh,http://Eksisjambi.com  – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, menghadiri kegiatan Focus Group Di scussion (FGD) yang membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025. Kegiatan tersebut di gelar oleh IAIN Kerinci di ruang rapat rektor, Rabu (25/02).

FGD ini mengangkat tema terkait PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Regulasi tersebut di nilai menjadi landasan penting dalam mengakomodasi nilai-nilai hukum yang berkembang di tengah kehidupan sosial masyarakat, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Wako Alfin Pimpin Gotong Royong Akbar Penanaman Pohon di Bantaran Sungai Batang Merao

Dalam forum tersebut, berbagai pihak turut memberikan pandangan dan masukan terhadap implementasi regulasi, khususnya dalam konteks daerah yang memiliki kekayaan adat dan kearifan lokal seperti Kerinci dan Sungai Penuh.

Kegiatan ini juga di hadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kota Sungai Penuh, unsur Forkopimda, Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci Boy Edwar, Ketua Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh Maswan, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kerinci Irwandi, lembaga adat, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, serta civitas akademika IAIN Kerinci.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Susun Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi

FGD ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan elemen masyarakat dalam mengkaji serta mengimplementasikan kebijakan publik yang berbasis pada nilai-nilai sosial dan kearifan lokal.

Melalui forum ini di harapkan lahir rekomendasi yang konstruktif dalam penerapan PP Nomor 55 Tahun 2025, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga eksistensi hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.**

Share :

Baca Juga

Timnas Indonesia

News

Timnas Gagal Melangkah ke Semifinal, Catatan Kelam Pertama dalam 16 Tahun di SEA Games

Daerah

Wawako Antos Hadiri Pembukaan BEFH 2022

Internasional

Warganet Heboh, Saldo DANA Tiba-Tiba Bertambah Tanpa Sebab

Bangko

Pemkab Serta Polres Merangin Beri Jaminan Keamanan Saat Nataru
Kuliner Agam

Daerah

UMKM Itiak Lado Hijau Asal Agam Tembus Pasar Internasional, Raup Omzet Hingga Rp70 Juta per Bulan

Advertorial

Sekda Sudirman Meminta TPID Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga
Ekonomi Indonesia

Daerah

Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp 1.931,2 Triliun, Serap 2,71 Juta Tenaga Kerja

Advertorial

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hadiri Peresmian Rumah Restoratif Justice