Sungai Penuh,http://Eksisjambi.com – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, menghadiri kegiatan Focus Group Di scussion (FGD) yang membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025. Kegiatan tersebut di gelar oleh IAIN Kerinci di ruang rapat rektor, Rabu (25/02).
FGD ini mengangkat tema terkait PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Regulasi tersebut di nilai menjadi landasan penting dalam mengakomodasi nilai-nilai hukum yang berkembang di tengah kehidupan sosial masyarakat, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, berbagai pihak turut memberikan pandangan dan masukan terhadap implementasi regulasi, khususnya dalam konteks daerah yang memiliki kekayaan adat dan kearifan lokal seperti Kerinci dan Sungai Penuh.
Kegiatan ini juga di hadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kota Sungai Penuh, unsur Forkopimda, Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci Boy Edwar, Ketua Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh Maswan, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kerinci Irwandi, lembaga adat, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, serta civitas akademika IAIN Kerinci.
FGD ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan elemen masyarakat dalam mengkaji serta mengimplementasikan kebijakan publik yang berbasis pada nilai-nilai sosial dan kearifan lokal.
Melalui forum ini di harapkan lahir rekomendasi yang konstruktif dalam penerapan PP Nomor 55 Tahun 2025, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga eksistensi hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.**







