Home / Daerah / Nasional / News

Kamis, 2 April 2026 - 10:15 WIB

Pemerintah Terbitkan Aturan Gaji ke-13 2026, ASN hingga Pensiunan Terima Stimulus

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI/Polri, serta pensiunan

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI/Polri, serta pensiunan

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pemberian gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini di tetapkan oleh Prabowo Subianto sebagai bagian dari langkah strategis untuk menjaga daya beli serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengumuman pencairan gaji ke-13 tersebut di sampaikan pemerintah pada 3 Maret 2026, bersamaan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Kedua stimulus ini di tujukan bagi aparatur negara dan pensiunan sebagai bentuk dukungan terhadap konsumsi domestik.

Kebijakan ini mencakup berbagai kelompok penerima, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara dan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan juga termasuk dalam daftar penerima manfaat.

Baca Juga :  Sekda Jambi: Poltekkes Cetak SDM Unggul

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, di harapkan para penerima dapat meningkatkan daya beli, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan keperluan keluarga.

“Stimulus ini bertujuan untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan,” demikian pernyataan resmi pemerintah.

Baca Juga :  Kampus Harus Jadi Pusat Solusi Nyata Bangsa, Presiden Tekankan Peran Strategis Perguruan Tinggi

Selain mendorong konsumsi rumah tangga, kebijakan ini juga di harapkan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor perdagangan dan jasa.

Pemerintah memastikan mekanisme pencairan akan di lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan jadwal yang di sesuaikan agar manfaatnya dapat di rasakan secara optimal oleh seluruh penerima.

Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026 ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.**

Share :

Baca Juga

Daerah

BMKG Rilis Update Prediksi Musim Kemarau 2026

Advertorial

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan dari Densus 88

Daerah

Pemprov Jambi Segera Tindaklanjuti Penawaran PI 10 % di Wilayah Kerja Jabung 
Humas Polres Padang Panjang

Daerah

Uji Coba Pembukaan Jalur Lembah Anai, Kendaraan Roda 2 dan 4 Mulai Diizinkan Melintas

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gelar Musrenbang, Bahas RPJMD 2021 – 2026
Anggota DPRD Tanjung Jabung Timur Karyono dan Sumaryadi menghadiri Musrenbang Kecamatan Rantau Rasau

Daerah

Musrenbang Kecamatan Rantau Rasau Di Hadiri Anggota DPRD Tanjab Timur

Daerah

Agendakan Jalan Alternatif, Fadli Sudria : Bisa Mensejahterakan Masyarakat

Daerah

Wako AJB : Ciptakan Pilwako yang Aman, Damai dan Sejuk