Home / Daerah / Nasional / News

Kamis, 2 April 2026 - 10:15 WIB

Pemerintah Terbitkan Aturan Gaji ke-13 2026, ASN hingga Pensiunan Terima Stimulus

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI/Polri, serta pensiunan

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI/Polri, serta pensiunan

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pemberian gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini di tetapkan oleh Prabowo Subianto sebagai bagian dari langkah strategis untuk menjaga daya beli serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengumuman pencairan gaji ke-13 tersebut di sampaikan pemerintah pada 3 Maret 2026, bersamaan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Kedua stimulus ini di tujukan bagi aparatur negara dan pensiunan sebagai bentuk dukungan terhadap konsumsi domestik.

Kebijakan ini mencakup berbagai kelompok penerima, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara dan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan juga termasuk dalam daftar penerima manfaat.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN Cair Paling Cepat Juni 2026, Ini Rincian dan Ketentuannya

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, di harapkan para penerima dapat meningkatkan daya beli, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan keperluan keluarga.

“Stimulus ini bertujuan untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan,” demikian pernyataan resmi pemerintah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Siapkan Rp300 Miliar untuk Reaktivasi Jalur Kereta Api di Sumbar

Selain mendorong konsumsi rumah tangga, kebijakan ini juga di harapkan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor perdagangan dan jasa.

Pemerintah memastikan mekanisme pencairan akan di lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan jadwal yang di sesuaikan agar manfaatnya dapat di rasakan secara optimal oleh seluruh penerima.

Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026 ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.**

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejagung Segera Tahan Silfester Matutina Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Advertorial

Perkuat Jaringan, Dilla Hich Sambangi DPW Gelora

Advertorial

DPRD Provinsi Jambi Dorong Pemprov Jemput Proyek Setrategis Nasional 
Touring labuan baruak

Daerah

Route & Check Point Tour de Labuang Baruak Biker, Ada Cerita di Setiap Kilometer
Melihat visual estetik ternyata dapat meningkatkan mood, fokus

Daerah

Melihat Visual Estetik Ternyata Bisa Tingkatkan Kinerja Otak dan Kreativitas

News

Ketua DPRD Lendra Wijaya Mengikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Daerah

Shio Naga dan Macan Diprediksi Penuh Hoki, Ayam Diminta Lebih Waspada

Bangko

Jam Komandan Merupakan Wadah Komunikasi Lansung Dengan Prajurit