Jakarta, http://Eksisjambi.com – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang di tujukan kepada dirinya. JK berencana melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas tudingan keterlibatannya dalam isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Langkah hukum tersebut di ambil setelah JK menilai pernyataan yang di lontarkan Rismon telah mencemarkan nama baiknya. Dalam pernyataan yang di sampaikan di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026), JK menyoroti tudingan bahwa di rinya di sebut menggelontorkan dana miliaran rupiah kepada sejumlah pihak.
“Saudara Rismon Sianipar menyebut bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi,” ujar JK.
JK menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar. Ia bahkan mengaku tidak mengenal maupun memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang di sebut dalam pernyataan tersebut, termasuk Roy Suryo.
“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti hal ini, JK telah menginstruksikan tim kuasa hukumnya agar segera melayangkan laporan resmi ke kepolisian. Pelaporan tersebut di jadwalkan di lakukan pada Senin (6/4/2026) di Bareskrim Polri.
“Maka besok pengacara mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon untuk mencari kebenaran, memastikan bahwa apa yang di katakan itu adalah tidak benar,” kata JK.
Langkah hukum ini di ambil JK sebagai upaya menjaga reputasi serta meluruskan informasi yang di nilainya menyesatkan di ruang publik. Hingga berita ini di turunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rismon Sianipar terkait rencana pelaporan tersebut.**







