Home / Bangko / Daerah / News

Senin, 6 April 2026 - 16:35 WIB

Pola Kerja WFH Resmi Diterapkan di Merangin

http://Eksisjambi.com.Bangko – Pemkab Merangin mulai April 2026 resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) secara selektif guna meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Kebijakan strategis ini disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, saat memimpin Apel Kedisiplinan dan Halalbihalal di halaman Kantor Bupati Merangin pada Senin 06/04/2026.

Menurut penjelasan Bupati M. Syukur bahwa penerapan WFH sebanyak satu hari dalam seminggu, tepatnya pada hari Jumat, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.Selain untuk adaptasi teknologi, kebijakan tersebut bertujuan menekan beban APBD pada sektor operasional.

“Saya menginstruksikan kepada BKPSDMD dan BPKAD untuk menghitung secara detail penghematan anggaran daerah dari kebijakan ini, terutama pada biaya listrik, air, telepon, hingga penggunaan BBM kantor. Hasil efisiensi ini akan kita laporkan langsung kepada Gubernur Jambi dan Mendagri,” Terang Bupati M. Syukur.

Baca Juga :  Kisah Ujian Terberat Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail: Bukti Ketaatan kepada Allah SWT

Meski memberikan kelonggaran bekerja dari rumah, Bupati menegaskan bahwa ada koridor ketat yang harus dipatuhi agar produktivitas tidak menurun.

Untuk instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (seperti Puskesmas, RSUD, dan Pelayanan Adminduk), tetap diwajibkan bekerja di kantor (WFO 100%).

Sementara untuk unit pendamping dapat melaksanakan WFH dengan syarat mengatur jadwal piket secara bergilir.

“WFH bukan berarti libur, ASN wajib memastikan target kinerja harian tetap tercapai melalui sistem pemantauan yang ada,” tegasnya.

Penerapan pola kerja fleksibel ini dibarengi dengan penegasan disiplin yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang sistem absensi elektronik.

Baca Juga :  Perampingan OPD Pemkot Sungai Penuh Mulai Berlaku

Bupati mengingatkan bahwa WFH menuntut integritas yang lebih tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan catatan keras terkait kedisiplinan pejabat di tingkat kecamatan. Ia mengaku telah menerima laporan masyarakat mengenai dua orang Camat dan satu Sekretaris Camat (Sekcam) yang jarang masuk kantor setelah dilantik.

“Transformasi pola kerja ini harus didukung dengan mentalitas ASN yang BerAKHLAK. Tidak boleh ada lagi alasan untuk menunda pekerjaan atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. ASN yang terbukti tidak disiplin akan segera diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Kominfo) *Bas R*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Paripurna DPRD Provinsi Pengesahan Ranperda tentang RTRW Provinsi Jambi tahun 2023-2024
Update kode redeem fire fire (FF)

Daerah

Kode Redeem Free Fire Terbaru 9 Februari 2026, Klaim Skin Senjata hingga Emote Gratis

Daerah

Mengenal Rantai Babi (Rante Bui): Antara Mitos Tradisi Lisan dan Pandangan Fikih
Al-Quran Kuno

Artikel

Al-Qur’an Tulisan Tangan Langka Abad ke-16 dari Aceh Ditemukan
Supermoon Terbesar 2025

Daerah

Bulan Paling Cemerlang Hiasi Bumi Muncul 4 – 5 November 2025 Besok

Daerah

Redmi A7 Pro Hadir dengan Baterai 6000mAh dan Layar 120Hz

News

Masyarakat Kayu Aro Sambut Hangat Monadi-Murison dengan Bingkisan Hasil Pertanian

Advertorial

Pj. Bupati Asraf melaksanakan kegiatan Safari Jumat di Masjid Al Mukhsinin Desa Koto Petai