Home / Advertorial / Daerah / News / Politik / Provinsi Jambi

Kamis, 6 April 2023 - 19:24 WIB

Paripurna DPRD Provinsi Pengesahan Ranperda tentang RTRW Provinsi Jambi tahun 2023-2024

Eksisjambi.com,JAMBI – DPRD Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi Menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jambi tahun 2023-2024.

Persetujuan Ranperda antara eksekutif dan legislatif itu termuat dalam rapat Paripurna pengambilan keputusan dewan terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Jambi tahun 2023-2043, Kamis (6/4/2023).

Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Abdullah Sani dalam sambutannya menyampaikan setelah melakukan pembahasan bersama Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Pemprov Jambi segera menjalankan proses permohonan penerbitan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan dukungan dari DPRD Provinsi Jambi, persetujuan substansi atas rancangan peraturan daerah RTRW Provinsi Jambi telah diserahkan oleh Menteri ATR/BPN kepada Saya pada 13 Maret 2023 yang lalu,” katanya.

Baca Juga :  BNPB Perkuat Pendampingan Posko di Padang Panjang Sumatera Barat

Dalam hal ini, Provinsi Jambi merupakan provinsi pertama di Pulau Sumatera dan provinsi ke-7 se-Indonesia yang menerima persetujuan substansi ini.

Pada kesempatan ini, Wagub ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan kolaborasi dari seluruh elemen terutama DPRD Provinsi Jambi yang sudah sangat mendukung melalui Pansus I untuk memfasilitasi pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Jambi hingga dapat mencapai tahap Persetujuan Bersama ini.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Halal Bi Halal Bersama Masyarakat Tanjung Raden

Berdasarkan ketentuan, terdapat rentang atau batas waktu untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, yaitu paling lambat dua bulan setelah tanggal Persetujuan Substansi, yang artinya paling lambat harus ditetapkan pada 13 Mei 2023.

Setelah pelaksanaan Paripurna Persetujuan Bersama ini, Pemerintah Provinsi Jambi akan segera menindaklanjutinya dengan pelaksanaan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri,”

“Sehingga pada akhirnya Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda, dan menjadi acuan Pemerintah Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan pembangunan pada masa-masa mendatang, serta bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RTRW Kabupaten/kota,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Hijaukan Lapangan Desa, Satgas TMMD Gandeng Kades Tanam Pohon

Bungo

Dandim 0420/Sarko Pimpin Tradisi Pisah Sambut Anggota

Advertorial

Wakil Bupati Murison Imbau Warga Waspada Musim Kemarau, Hindari Bakar Lahan dan Hemat Air
Pelantikan Pejabat Bungo

Bungo

Bupati Bungo Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV

Advertorial

Pandangan Akhir 5 Fraksi DPRD Tanjung Jabung Timur Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Daerah

Seminar Pendidikan Karakter Jenjang SD dan SMP

Daerah

Walikota Ahmadi Zubir, Serahkan Bantuan Kebakaran di Desa Dujung Sakti.
Kejari Sungai Penuh

Hukum

Rp1,43 M Disita, Kejari Sungai Penuh Serahkan Tersangka Korupsi PJU ke Penuntut Umum