Home / Advertorial / Daerah / News / Politik / Provinsi Jambi

Kamis, 6 April 2023 - 19:24 WIB

Paripurna DPRD Provinsi Pengesahan Ranperda tentang RTRW Provinsi Jambi tahun 2023-2024

Eksisjambi.com,JAMBI – DPRD Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi Menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jambi tahun 2023-2024.

Persetujuan Ranperda antara eksekutif dan legislatif itu termuat dalam rapat Paripurna pengambilan keputusan dewan terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Jambi tahun 2023-2043, Kamis (6/4/2023).

Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Abdullah Sani dalam sambutannya menyampaikan setelah melakukan pembahasan bersama Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Pemprov Jambi segera menjalankan proses permohonan penerbitan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan dukungan dari DPRD Provinsi Jambi, persetujuan substansi atas rancangan peraturan daerah RTRW Provinsi Jambi telah diserahkan oleh Menteri ATR/BPN kepada Saya pada 13 Maret 2023 yang lalu,” katanya.

Baca Juga :  TNI AL dan RAN Gelar Latihan Bersama Cassowary Exercise 2025

Dalam hal ini, Provinsi Jambi merupakan provinsi pertama di Pulau Sumatera dan provinsi ke-7 se-Indonesia yang menerima persetujuan substansi ini.

Pada kesempatan ini, Wagub ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan kolaborasi dari seluruh elemen terutama DPRD Provinsi Jambi yang sudah sangat mendukung melalui Pansus I untuk memfasilitasi pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Jambi hingga dapat mencapai tahap Persetujuan Bersama ini.

Baca Juga :  Tim dan Dukungan Masyarakat Pondok Tinggi Semakin Solid Untuk Memenangkan Fikar-Yos.

Berdasarkan ketentuan, terdapat rentang atau batas waktu untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, yaitu paling lambat dua bulan setelah tanggal Persetujuan Substansi, yang artinya paling lambat harus ditetapkan pada 13 Mei 2023.

Setelah pelaksanaan Paripurna Persetujuan Bersama ini, Pemerintah Provinsi Jambi akan segera menindaklanjutinya dengan pelaksanaan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri,”

“Sehingga pada akhirnya Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda, dan menjadi acuan Pemerintah Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan pembangunan pada masa-masa mendatang, serta bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RTRW Kabupaten/kota,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Sekda Alpian Ikuti Prosesi Pelantikan Pj Gubernur Jambi

Daerah

Presiden Prabowo Kunjungi Pulau Miangas
Kode Redeem FF Terbaru

Daerah

Kode Redeem Free Fire Terbaru 8 Februari 2026, Total 26 Kode Siap Diklaim!

Daerah

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Tenggara Palu
Erupsi Gini Merapi di Jogyakarta

Daerah

Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km, Status Masih Siaga Level III
KPK

Hukum

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama dan Staf Khusus sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Polres Kerinci

Daerah

8 Bulan Sembunyi, Pak Pari Tak Berkutik Dikepung Polisi! 112 Gram Sabu Jadi Bukti

Advertorial

Gubernur Jambi Alharis, Kejar Target Participating Interest 10 % Daerah Penghasil Migas