Home / Advertorial / Daerah / News / Politik / Provinsi Jambi

Kamis, 6 April 2023 - 19:24 WIB

Paripurna DPRD Provinsi Pengesahan Ranperda tentang RTRW Provinsi Jambi tahun 2023-2024

Eksisjambi.com,JAMBI – DPRD Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi Menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jambi tahun 2023-2024.

Persetujuan Ranperda antara eksekutif dan legislatif itu termuat dalam rapat Paripurna pengambilan keputusan dewan terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Jambi tahun 2023-2043, Kamis (6/4/2023).

Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Abdullah Sani dalam sambutannya menyampaikan setelah melakukan pembahasan bersama Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Pemprov Jambi segera menjalankan proses permohonan penerbitan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan dukungan dari DPRD Provinsi Jambi, persetujuan substansi atas rancangan peraturan daerah RTRW Provinsi Jambi telah diserahkan oleh Menteri ATR/BPN kepada Saya pada 13 Maret 2023 yang lalu,” katanya.

Baca Juga :  Daftar Kode Redeem Roblox Terbaru 22 April 2026, Klaim Aksesori Gratis dan Reward In-Game

Dalam hal ini, Provinsi Jambi merupakan provinsi pertama di Pulau Sumatera dan provinsi ke-7 se-Indonesia yang menerima persetujuan substansi ini.

Pada kesempatan ini, Wagub ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan kolaborasi dari seluruh elemen terutama DPRD Provinsi Jambi yang sudah sangat mendukung melalui Pansus I untuk memfasilitasi pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Jambi hingga dapat mencapai tahap Persetujuan Bersama ini.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Pimpin Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77

Berdasarkan ketentuan, terdapat rentang atau batas waktu untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, yaitu paling lambat dua bulan setelah tanggal Persetujuan Substansi, yang artinya paling lambat harus ditetapkan pada 13 Mei 2023.

Setelah pelaksanaan Paripurna Persetujuan Bersama ini, Pemerintah Provinsi Jambi akan segera menindaklanjutinya dengan pelaksanaan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri,”

“Sehingga pada akhirnya Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda, dan menjadi acuan Pemerintah Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan pembangunan pada masa-masa mendatang, serta bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RTRW Kabupaten/kota,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Al Haris : Kenduri Swarnabhumi Edukasi Mengali Sejarah Sungai Batanghari

Bangko

Peduli Sosial Polres Merangin Laksanakan  Kegiatan Donor Darah

Daerah

Presiden Prabowo Prioritaskan Program Tani Merdeka 

Advertorial

Wabup merangin Mengaprisiasi RSUD Bangko Tetap Memberi Pelayan Meski Masih Suasana Lebaran

Daerah

Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada Melakukan Penanaman Pohon Mangga Bersama Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko

Daerah

3.000 Peserta Ikuti Sosialisasi Pencegahan Radikalisme di Sungai Penuh

Daerah

Siaran Pers Persatuan Wartawan Indonesia
Sejarah Perang Pulau Tengah

Artikel

Sejarah Singkat Perang Melawan Penjajah di Pulau Tengah Kerinci