Home / Bangko / Daerah / News

Senin, 6 April 2026 - 19:01 WIB

Peringatan Keras!, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp10 juta

Eksisjambi.com. Bangko – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi mengambil langkah represif untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Bangko. Bupati Merangin, M. Syukur, menyatakan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sampah dan mengaktifkan kembali sanksi dalam Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Langkah tegas ini di sampaikan Bupati saat memimpin rapat koordinasi bersama Camat Bangko, Lurah Pematang Kandis, serta puluhan Ketua RT dan RW di Kantor Lurah Pematang Kandis, pada Senin 06/04/2026.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa penegakan hukum melalui Perda Nomor 02 Tahun 2014 tidak bisa lagi di tunda. Bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan atau melanggar jadwal pembuangan yang di tentukan (pukul 19.00 – 05.00 WIB), sanksi berat telah menanti.

“Perda itu memang mau tidak mau harus di jalankan. Bagi pelanggar, di kenakan ancaman kurungan 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp10.000.000,” tegas Bupati M. Syukur.

Baca Juga :  Dikira Hama, Berang-Berang Justru Jadi "Arsitek Alam" yang Berhasil Memulihkan Kawasan Rawa

Ia menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memulihkan ketertiban kota, mengingat fasilitas seperti truk pengangkut dan bak sampah armroll telah di tambah, namun sampah masih sering di temukan berserakan di luar wadah yang di sediakan.

Guna memastikan Perda tersebut berjalan efektif di lapangan, Bupati segera membentuk Satgas Sampah. Satgas ini akan bekerja sama dengan pengurus RT dan RW untuk memantau titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal.

Menariknya, Bupati juga meluncurkan skema “Sayembara Laporan” untuk melibatkan masyarakat secara luas.

“Saya berharap Satgas segera terbentuk. Pak RT, silakan foto atau video jika ada warga membuang sampah sembarangan dari mobil atau motor. Kita akan buat sayembara, bagi yang berhasil mendokumentasikan pelanggaran akan kita berikan hadiah,” ungkapnya.

Selain sanksi denda, Bupati juga merencanakan penerapan sanksi sosial berupa publikasi identitas pelanggar di media sosial untuk memberikan efek jera.

Baca Juga :  Wawako Antos Support Persiapan Peserta MTQ Provinsi Jambi di Tengah Pandemi Covid-19

Bupati M. Syukur mensinyalir adanya unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu yang ingin merusak citra pemerintah dengan sengaja mengotori fasilitas publik yang sudah di perbaiki. Salah satu contoh yang ia soroti adalah aksi pengotoran dinding jembatan layang yang baru saja di cat.

“Ini bukan sekadar soal program, ini soal melawan image buruk yang sengaja di ciptakan. Seolah-olah pemerintah tidak bekerja. Itulah mengapa Satgas ini penting untuk menjaga lingkungan bapak-bapak semua,” tuturnya di hadapan 39 Ketua RT yang hadir.

Di akhir rapat, Bupati meminta dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan, untuk tidak bosan mengedukasi warga sekaligus menjadi pengawas di wilayah masing-masing agar Kota Bangko kembali bersih dan asri. (Sumber.Kominfo) *Bas R*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Memastikan Merangin Siap Laksanakan Pemilu H Mukti Tinjau Gudang Logistik KPU Merangin

Advertorial

Menteri Transmigrasi Selesaikan Kasus TSM IV Gelam Baru Jambi

Daerah

Oknum Nakes di Seluma Akui Perempuan dalam Video Viral adalah Dirinya, Duga Disebar Mantan Suami

Advertorial

Gubernur Al Haris Akan Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Provinsi Jambi
Mandiri Aviation Leasing Fund senilai Rp13,59 triliun

Internasional

Danantara, SMBC Aviation Capital, dan Mandiri IM Luncurkan Dana Leasing Pesawat Rp13,59 Triliun

Advertorial

Dandim : Ada Peran Media di Balik Kesuksesan TMMD

Daerah

Ketua DPRD Hutri Randa Ikuti Rakor dan Sidak Satgas Pangan Jelang Ramadhan 1447 H / 2026 M

Daerah

Breaking News: Gangguan SUTET Transmisi Aceh, Sejumlah Wilayah Sumatera gelap