Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Kamis, 9 April 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Pemkot Sungai Penuh melarang siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah

Pemkot Sungai Penuh melarang siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah

Sungai Penuh,http://Eksisjambi.com  – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi memberlakukan larangan bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini di ambil sebagai langkah strategis dalam meningkatkan keselamatan serta kedisiplinan pelajar.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang di tandatangani oleh Sekretaris Daerah dan di terbitkan pada 8 April 2026. Dalam aturan itu di tegaskan bahwa seluruh siswa SD dan SMP tidak di perkenankan membawa maupun mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, ke lingkungan sekolah.

Kebijakan ini tidak hanya di tujukan kepada siswa, tetapi juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan. Mulai dari kepala sekolah, tenaga pendidik, hingga orang tua atau wali murid di minta berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Mantap.....Ibuk-ibuk Desa Kampung Dalam dan Larik Kemahan Siap Menangkan Paslon Fikar-Yos.

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa langkah ini di ambil untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan membentuk karakter disiplin serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara sejak usia dini.

“Banyak siswa usia SD dan SMP yang secara hukum belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor. Oleh karena itu, pembatasan ini menjadi langkah penting untuk melindungi keselamatan mereka,” demikian keterangan resmi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Diduga...Oknum Pejabat Kota Ikut Blusukan dan Acungkan Simbol Satu Jari.

Selain aspek keselamatan, kebijakan ini juga di harapkan mendorong penggunaan moda transportasi yang lebih aman. Orang tua di imbau untuk mengantar anak ke sekolah, sementara alternatif lain seperti angkutan umum juga di anjurkan. Pihak sekolah pun di minta turut memberikan edukasi terkait keselamatan berlalu lintas kepada siswa.

Ke depan, Pemerintah Kota Sungai Penuh akan melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan ini di lapangan. Evaluasi berkala juga akan di lakukan guna memastikan aturan berjalan efektif serta mendapat dukungan luas dari masyarakat.**

 

Share :

Baca Juga

Daerah

KAI Siapkan Layanan Experience, Luxury, dan Heritage

Nasional

Satgas TMMD ke- 128 Kodim 0420/Sarko Turunkan Tiga Alat Berat Rampungkan Perbaikan Jalan

Kota Sungai Penuh

Wawako Antos Hadiri Pelantikan & Pengukuhan ICMI Kota Sungai Penuh

Bangko

Sidang Paripurna DPRD Merangin Sepakati Perubahan KUA dan PPAS 2024

Advertorial

Bupati Monadi Lepas 291  Jama’ah Calon Haji Kabupaten Kerinci 
Pesawat ATR 4OO

Daerah

Pesawat ATR 400 Indonesia Air Transport Hilang Kontak Membawa 11 Orang Penumpang dan Kru

Daerah

Stasiun Whoosh Dipadati Penumpang saat Libur Panjang, 53 Ribu Tiket Terjual
Hari Desa Nasional 2026

Daerah

Hari Desa Nasional 2026 Siap Digelar di Boyolali