Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) akan di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pernyataan tegas tersebut di sampaikan Menkeu Purbaya usai menanggapi pernyataan Dedi Mulyadi yang sempat membantah adanya dana daerah mengendap di bank dalam jumlah besar.
Sebelumnya, data bank sentral per September 2025 menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah dengan dana mengendap terbesar di rekening pemerintah daerah. Nilai uang mengendap di bank milik Pemprov Jabar mencapai Rp 4,17 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi membantah keras dan bahkan menantang Menkeu Purbaya untuk membuktikan data tersebut.
Namun, Menkeu Purbaya memilih tidak menanggapi tantangan itu.
“Gak, bukan urusan saya itu. Biar saja BI yang kumpulkan datanya. Saya hanya menggunakan data dari bank sentral,” ujar Purbaya.
“Kalau protes, tanya saja ke BI. Itu data dari bank-bank mereka juga. Mereka gak mungkin monitor semua akun satu per satu,” lanjutnya.
Setelah itu, Dedi Mulyadi melakukan safari klarifikasi ke sejumlah lembaga, mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Bank Indonesia (BI), untuk memastikan kebenaran data tersebut.
Hasil penelusurannya justru membenarkan laporan Menkeu Purbaya.
“Yang ada adalah pelaporan keuangan di tanggal 30 September, ada dana yang tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun,” ungkap Dedi Mulyadi.
“Sisanya dalam bentuk deposito BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di luar kas daerah yang menjadi kewenangan masing-masing BLUD,” tambahnya.
Meski demikian, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dana tersebut kini sudah terserap untuk kebutuhan daerah.
“Jadi uang yang di endapkan itu tidak ada. Karena uang Rp 3,8 triliun ini hari ini sudah di pakai untuk bayar proyek, gaji pegawai, perjalanan dinas, listrik, air, dan pegawai outsourcing,” katanya.
Namun, langkah klarifikasi Dedi justru berbalik menjadi senjata makan tuan. Menkeu Purbaya menilai bahwa tindakan Dedi menyimpan uang daerah dalam bentuk giro justru menunjukkan kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di giro. Malah lebih rugi lagi,” kata Purbaya.
“Bunganya lebih rendah kan, kenapa di cekinnya di giro kalau begitu,” tegasnya.
Menurut Purbaya, penyimpanan dana dalam giro menyebabkan potensi pendapatan bunga yang lebih kecil, yang seharusnya bisa di optimalkan bila di tempatkan pada instrumen deposito.
Menkeu Purbaya pun memastikan, temuan ini akan di tindaklanjuti oleh BPK.
“Pasti nanti akan di periksa BPK itu,” ujarnya menegaskan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyinggung transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, khususnya di tengah dorongan pemerintah pusat agar seluruh pemerintah daerah mempercepat realisasi anggaran dan menghindari penumpukan dana di bank.(*)







