Palembang,http://Eksisjambi.com – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palembang yang di dampingi Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung melaksanakan sita eksekusi terhadap dua bidang tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi.
Eksekusi di lakukan di wilayah Jakarta Selatan, tepatnya di Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun dua aset yang di sita meliputi:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00025 seluas 523 meter persegi.
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01139 seluas 325 meter persegi.
Kedua aset tersebut berada di lokasi yang sama, yakni Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Sita eksekusi ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, serta tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, aset tersebut juga terkait dengan perkara korupsi penerimaan dana hibah oleh Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang pada tahun 2015 dan 2017. Dana hibah tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang.
Seluruh aset yang di sita merupakan milik terpidana Muddai Madang, yang telah di nyatakan bersalah dalam perkara tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa sita eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Langkah ini juga di harapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.**







