EKSISJAMBI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar yang melintasi wilayah hukum setempat. Dalam operasi ini, petugas mengamankan puluhan ribu butir ekstasi serta ratusan butir zat yang diduga merupakan narkotika jenis Etomidate.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya kendaraan bermotor roda empat yang diduga mengangkut barang terlarang melintasi wilayah Kabupaten Sarolangun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rajawali Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Tak lama kemudian, petugas berhasil menghentikan perjalanan satu unit mobil Toyota Raize berwarna perak dengan nomor polisi B 1607 ROF. Kendaraan itu dikemudikan oleh dua orang pria yang masing-masing berinisial S dan BS.
Proses penggeledahan dilakukan secara tertib dan disaksikan oleh saksi warga sipil. Di dalam kendaraan, tepatnya tersembunyi di ruang tempat ban serep, petugas menemukan sejumlah bungkusan yang diduga berisi narkotika.
Hasil pengecekan lebih lanjut menunjukkan barang bukti yang diamankan meliputi: 53.000 butir zat yang diduga ekstasi dengan berbagai jenis logo dan warna, serta 897 butir zat yang diduga narkotika jenis Etomidate dengan beragam varian rasa. Selain itu, turut disita satu unit mobil Toyota Raize tersebut dan dua buah telepon genggam. Secara keseluruhan, berat kotor dari barang bukti ekstasi mencapai 24.662 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mengambil barang haram itu dari wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dan berencana membawanya menuju daerah Madura, Jawa Timur. Hingga saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan peredaran tersebut.
AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan dan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar permasalahannya.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Sarolangun. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel di lapangan yang didukung oleh kepercayaan dan informasi dari masyarakat. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian demi memerangi narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruknya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang disita tergolong sangat besar dan memiliki potensi merusak masa depan puluhan ribu anak muda jika sempat beredar bebas. Secara nilai ekonomi, barang bukti itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp18,5 miliar. Hal ini membuktikan bahwa jaringan yang terlibat bukanlah kelompok kecil, melainkan jaringan besar yang beroperasi melintasi batas provinsi dan antar pulau. Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menjatuhkan sanksi hukum seberat-beratnya.
Dari keterangan yang diperoleh sementara, tersangka S mengaku telah beberapa kali melakukan pengambilan barang narkotika dari wilayah Riau dengan imbalan uang yang cukup besar. Hal ini masih terus didalami oleh penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas lagi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polres Sarolangun guna menjalani proses penyelidikan dan penuntutan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan terkait lainnya.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar yang dapat diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat dibongkar secara tuntas.(Bass)*
Sumber: Satresnarkoba Polres Sarolangun
Penulis: Bas R







