Home / Daerah / Hukum / Nasional / News

Senin, 20 April 2026 - 14:16 WIB

Jaksa Agung Minta Hentikan Kriminalisasi Aparat Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan larangan kriminalisasi aparat desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan larangan kriminalisasi aparat desa

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – ST Burhanuddin mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap aparat desa. Ia menekankan bahwa peran jaksa seharusnya lebih mengedepankan pembinaan, bukan semata-mata penindakan hukum.

Instruksi tersebut di sampaikan dalam acara Malam Apresiasi Program Jaksa Garda Desa yang di gelar di Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa praktik mencari kesalahan administrasi untuk dijadikan perkara pidana harus di hentikan. Ia mengingatkan bahwa keberadaan jaksa di tengah masyarakat desa seharusnya membantu memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga jika di daerah, kepala desa justru di jadikan tersangka,” tegas Burhanuddin.

Ia mengakui bahwa peringatan tersebut bukan kali pertama di sampaikan. Namun, menurutnya, masih di perlukan penegasan ulang kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar pendekatan pembinaan benar-benar di terapkan di lapangan.

Baca Juga :  Wagub Abdullah Sani: Dekranasda Harus Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Penjaga Warisan Budaya Jambi

Sebagai Ketua Bidang Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi/Abpednas), Burhanuddin juga meminta para jaksa memahami kondisi riil aparat desa. Ia menilai, banyak perangkat desa berasal dari latar belakang masyarakat umum yang minim pemahaman terhadap administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan.

Menurutnya, situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika aparat desa harus mengelola dana dalam jumlah besar.

“Mereka di pilih dari masyarakat biasa yang tidak memahami administrasi yang kompleks. Kita bisa bayangkan, dari yang sebelumnya tidak pernah memegang uang dalam jumlah besar, tiba-tiba harus mengelola dana hingga miliaran rupiah,” jelasnya.

Baca Juga :  Dewan Pers Fasilitasi UKW Gratis di Seluruh Indonesia, UPN Veteran Yogyakarta di 5 Provinsi

Burhanuddin menambahkan, kondisi tersebut membuat aparat desa rentan melakukan kesalahan administratif yang tidak selalu berujung pada niat jahat. Oleh karena itu, ia meminta jajaran kejaksaan mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif.

Program Jaksa Garda Desa sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendampingi dan memberikan pemahaman hukum kepada aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.

Melalui program ini, di harapkan potensi pelanggaran dapat di cegah sejak dini, sekaligus meningkatkan kapasitas aparat desa dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

Dengan penegasan tersebut, Burhanuddin berharap tidak ada lagi ketakutan di kalangan aparat desa dalam menjalankan tugas, serta tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

5 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Atas LKPJ Bupati 2024 Dalam Agenda Paripurna DPRD Tanjabtim

Advertorial

Respon Cepat Penanganan Longsor,Kadis Maya Novefry : Keselamatan Warga Lebih diutamakan

Daerah

Wabup H.Ami Taher : Pembangunan Kantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah di Usahakan Rampung Tahun 2021.

Advertorial

Sekda Alpian Pimpin Rapat Persiapan Pra Penilaian Kinerja Konvergensi Stunting
Patang Balimau di Inderapura

Daerah

Patang Balimau di Inderapura, Azhar Hamzah Dukung Pelestarian Tradisi Sambut Ramadan

Advertorial

Gubernur Al Haris: PMII Jambi Sukses Mencetak Kader

Advertorial

Satgas Relawan Kawal Pilkada Bersih 2024 Gelar Konferensi Pers
Mike Rajasa Hoppenbrouwers

Internasional

Mike Rajasa Terpukau Gaya Kepelatihan Nova Arianto di Piala Dunia U-17