Jambi, http://Eksisjambi.com – Target eliminasi Tuberkulosis (TBC) pada tahun 2030 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 dinilai tidak akan tercapai tanpa adanya integrasi data lintas sektor yang kuat dan berbasis satu sistem.
Akademisi UIN STS Jambi, Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP., menegaskan bahwa secara normatif kerangka kebijakan pengendalian TBC di Indonesia sudah jelas dan lengkap. Namun, persoalan utama justru terletak pada aspek implementasi, khususnya kegagalan dalam membangun sistem data yang terintegrasi.
“Masalahnya bukan pada kebijakan, melainkan pada sistem yang belum mampu bekerja sebagai satu kesatuan berbasis data yang terintegrasi,” ujarnya.
Secara nasional, Indonesia masih menghadapi beban TBC yang besar. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO), diperkirakan terdapat sekitar 1,09 juta kasus TBC setiap tahun dengan angka kematian lebih dari 100 ribu jiwa.
Pada tahun 2024, jumlah kasus yang berhasil ditemukan berkisar antara 856 ribu hingga 889 ribu kasus. Selisih antara angka estimasi dan temuan tersebut menunjukkan masih banyak kasus yang belum terdeteksi oleh sistem kesehatan.
“Ini bukan sekadar selisih angka, tetapi menunjukkan adanya masalah struktural dalam penemuan kasus,” jelasnya.
Di tingkat daerah, kondisi serupa juga terlihat. Data Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mencatat peningkatan penemuan kasus dari sekitar 3.600 kasus pada 2023 menjadi lebih dari 5.300 kasus pada 2024.
Sementara itu, data Dinas Kesehatan Kota Jambi yang dirilis melalui ANTARA News mencatat sebanyak 2.178 kasus dengan 163 kematian pada tahun 2025 di satu wilayah saja.
Menurut Yulfi, peningkatan angka temuan ini tidak selalu menunjukkan situasi yang memburuk, melainkan mencerminkan meningkatnya kapasitas deteksi. Namun demikian, tingginya angka di satu wilayah mengindikasikan bahwa beban riil TBC di tingkat provinsi kemungkinan jauh lebih besar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus TBC di Provinsi Jambi dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran beberapa ribu kasus per tahun, termasuk sekitar 5.308 kasus pada 2022.
Namun, jika mengacu pada estimasi WHO dengan pendekatan insiden nasional, jumlah kasus TBC di Jambi diperkirakan bisa mencapai lebih dari 13 ribu kasus per tahun.
“Artinya, masih ada kesenjangan besar antara kasus yang ditemukan dengan beban riil di lapangan. Banyak kasus yang belum terdeteksi dan belum tertangani,” tegasnya.
Dalam implementasinya, penemuan kasus TBC masih didominasi pendekatan passive case finding, di mana sistem menunggu pasien datang ke fasilitas kesehatan. Pendekatan ini dinilai kurang efektif dalam menjangkau kelompok berisiko tinggi.
Selain itu, program Terapi Pencegahan TBC (TPT) juga belum berjalan optimal, sehingga peluang mencegah kasus baru belum dimanfaatkan secara maksimal.
Yulfi juga menyoroti lemahnya integrasi data lintas sektor. Sistem penanggulangan TBC dinilai masih terfragmentasi, termasuk belum optimalnya keterhubungan antara data kependudukan dengan sistem kesehatan.
Peran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum sepenuhnya terintegrasi. Akibatnya, sebagian pasien tidak tercatat dalam sistem, tidak terhubung dengan bantuan sosial, dan tidak terpantau dalam pengobatan.
Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) yang menjadi instrumen utama pencatatan juga menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan keterlambatan input data.
Petugas yang merangkap tugas menyebabkan pelaporan tidak konsisten, sementara keterlambatan penginputan membuat data kehilangan fungsi strategis sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Data akhirnya hanya menjadi arsip administratif, bukan alat pengendalian program,” katanya.
Ketersediaan alat diagnostik seperti Tes Cepat Molekuler (TCM) juga masih belum merata, terutama di wilayah dengan akses terbatas.
Selain itu, faktor sosial ekonomi turut memengaruhi keberhasilan pengobatan. Durasi pengobatan TBC yang panjang membutuhkan dukungan ekonomi yang stabil. Tanpa intervensi dari Dinas Sosial, risiko pasien putus obat tetap tinggi.
Keterhubungan dengan program jaminan kesehatan seperti KIS, Jamkesda, dan BPJS Kesehatan menjadi faktor penting dalam memastikan keberlanjutan pengobatan.
Faktor lingkungan seperti hunian padat, ventilasi buruk, dan sanitasi yang tidak layak juga menjadi determinan utama penularan TBC.
Dalam hal ini, peran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dinilai penting dalam mendukung pengendalian penyakit.
Di sisi lain, keterlibatan sektor swasta masih terbatas. Padahal, perusahaan dan kawasan industri memiliki potensi besar dalam mendukung skrining TBC bagi karyawan dan masyarakat sekitar.
Seluruh permasalahan tersebut bermuara pada satu persoalan utama, yaitu belum adanya integrasi lintas sektor berbasis satu data.
Yulfi menegaskan bahwa selama data kependudukan, kesehatan, sosial, dan permukiman masih berjalan secara terpisah, maka intervensi akan tetap parsial dan tidak efektif.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar koordinasi, tetapi sistem yang benar-benar terintegrasi, terukur, dan berbasis satu data,” pungkasnya.
Ia menegaskan, tanpa integrasi yang nyata, target eliminasi TBC 2030 berisiko gagal, bukan karena kekurangan program, melainkan karena kegagalan sistem dalam bekerja secara terpadu.**







