Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:30 WIB

Segini Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PPPK dan Pensiunan ASN

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kepastian pencairan tersebut diumumkan oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya pada Sabtu (23/5/2026).

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada aparatur negara dan pensiunan, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Dasar Hukum Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga :  Gerakan Riau Daerah Istimewa Menggema di Jakarta

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima masing-masing penerima sesuai status dan golongannya.

Besaran Gaji ke-13 PPPK

Untuk PPPK, nominal gaji ke-13 tidak sama bagi seluruh pegawai. Besarannya mengikuti golongan dan masa kerja yang dimiliki.

Berikut kisaran gaji pokok PPPK yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga :  Mahmud Marhaba Ajak Pengurus DPD PJS Hadiri Rakernas Palembang

Selain gaji pokok, PPPK juga dapat menerima komponen tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN

Sementara itu, bagi pensiunan ASN, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan penghasilan pensiun bulanan yang diterima pada Mei 2026.

Dengan demikian, nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan hak pensiun masing-masing.

PT Taspen memastikan proses penyaluran dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening para penerima tanpa perlu melakukan pengajuan tambahan.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan sekaligus mendukung kebutuhan rumah tangga, khususnya menjelang tahun ajaran baru 2026/2027.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Presiden Prabowo Siapkan Rp300 Miliar untuk Reaktivasi Jalur Kereta Api di Sumbar
Presiden Prabowo Subianto

Internasional

Presiden Prabowo Panggil Rosan Ke Kertanegara, Ada Yang Penting Dibahas

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Harapkan PPTSB Cabang Tungkal Ulu-Batang Asam Berkontribusi Positif bagi Pembangunan Daerah

Daerah

Ketua DPD PJS Jambi Didampingi DPC Batang Hari Dan DPC Tebo Berangkat Hadiri Rakernas ke-1 ke Jakarta
Kode Redeem FF Terbaru

Daerah

Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru 13 Maret 2026, Klaim Sekarang Juga
Kode redeem Mobile Legends terbaru

Daerah

Daftar Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 22 April 2026, Klaim Sekarang Sebelum Habis
Mentan Amran Sulaiman

Daerah

Indonesia Bisa Blokade CPO Global, Mentan Amran Singgung Strategi “Selat Hormuz” Versi Sawit

Daerah

12 Pengusaha Raksasa AS Tawarkan Investasi Strategis untuk Indonesia