Home / Daerah / Nasional / News / Provinsi Jambi

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:31 WIB

Tanggapi Isu Ketidaktransparanan, Tim Seleksi Tegaskan Seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi Belum Dimulai

JAMBI,http://Eksisjambi.com  – Menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebut proses seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi tidak transparan, pihak terkait menegaskan bahwa tahapan seleksi hingga saat ini belum di mulai sehingga belum ada proses yang dapat dinilai atau dikritisi.

Penjelasan tersebut di sampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait mekanisme seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode berikutnya.

Menurut keterangan yang disampaikan, proses seleksi baru dapat di laksanakan setelah Tim Seleksi (Timsel) menggelar rapat persiapan resmi.

“Perlu kami sampaikan bahwa seleksi Komisi Informasi dilaksanakan setelah Tim Seleksi melakukan rapat persiapan. Jadi bukan karena sengaja menutup-nutupi kegiatan seleksi Komisi Informasi, melainkan memang Tim Seleksi belum melaksanakan rapat persiapan,” jelasnya.

Pihak Tim Seleksi juga menjelaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi Jambi sebenarnya telah menyampaikan surat kepada Gubernur Jambi terkait berakhirnya masa jabatan komisioner pada September 2025 lalu.

Namun saat itu pemerintah daerah belum dapat melakukan perencanaan seleksi karena belum memasuki tahapan yang diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Saat ini, Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi. Meski demikian, pelaksanaan rapat Tim Seleksi masih menunggu kepastian dari Komisi Informasi Pusat terkait perwakilan yang akan menjadi bagian dari tim tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Raih Penghargaan Akreditasi Kearsipan Tingkat Nasional, Dengan Kategori “Sangat Memuaskan”

“Kami sebenarnya sudah siap melaksanakan rapat Tim Seleksi. Namun Komisi Informasi Pusat masih belum menetapkan secara final perwakilan yang tercantum dalam keputusan tersebut, sehingga masih akan dilakukan perubahan susunan anggota dari unsur Komisi Informasi Pusat,” katanya.

Tim Seleksi mengaku sangat berhati-hati dalam menyusun proses seleksi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun berbenturan dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga harus memastikan bahwa perwakilan dari Komisi Informasi Pusat benar-benar memiliki legitimasi untuk mewakili lembaga tersebut dalam proses seleksi di daerah.

“Kami masih mencari format yang tepat agar tidak berbenturan dengan aturan dan tidak menimbulkan konflik. Karena itu kami perlu memastikan kembali apakah utusan Komisi Informasi Pusat benar-benar mewakili lembaga tersebut,” ujarnya.

Kehati-hatian tersebut juga dipengaruhi oleh kondisi Komisi Informasi Pusat yang saat ini tengah menjalankan proses seleksi komisioner di tingkat nasional.

“Ada kekhawatiran bagi kami karena utusan yang sebelumnya di tetapkan KI Pusat juga sedang mengikuti proses seleksi. Kami belum mengetahui apakah yang bersangkutan nantinya terpilih atau tidak. Saat ini KI Pusat juga sedang mengusulkan nama pengganti yang dipastikan tidak lagi mengikuti seleksi. Karena itu kami harus benar-benar berhati-hati,” tambahnya.

Pihak Tim Seleksi menegaskan bahwa karena seluruh proses masih berjalan dan belum final, maka informasi detail terkait tahapan seleksi belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bacabup Dilla - MT Serap Keluhan Petani Saat Kunjungannya Ke Kecamatan Sadu

Menurut mereka, seluruh informasi akan disampaikan secara terbuka setelah keputusan yang diambil benar-benar final dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena masih dalam proses, kami belum dapat menyampaikan detail tahapan seleksi. Informasi akan kami sampaikan setelah semuanya benar-benar final dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Masa Jabatan KI Jambi Diperpanjang Demi Kepastian Hukum

Sementara itu, terkait keputusan memperpanjang masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022–2026, pihak terkait menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum.

Perpanjangan masa jabatan diperlukan karena proses seleksi anggota baru diperkirakan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Selain itu, masih terdapat sejumlah tugas dan perkara sengketa informasi yang sedang ditangani oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Dengan adanya perpanjangan tersebut, diharapkan tidak terjadi kekosongan kelembagaan yang dapat menghambat penyelesaian sengketa informasi maupun pelayanan keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi.

“Pertimbangannya adalah proses seleksi yang membutuhkan waktu serta masih banyaknya sidang sengketa informasi yang harus diselesaikan. Untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kekosongan tugas kelembagaan, maka masa jabatan Komisi Informasi diperpanjang agar dapat menyelesaikan tugas-tugas yang sedang berjalan,” pungkasnya.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komitmen Peningkatan Kinerja, PPPK Akan Menerima TPP Mulai 2025
Banjir di Kerinci

Kerinci

Bupati Monadi Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir di Tangkil Kerinci 

Daerah

Wisata Alahan Panjang Sumatera Barat Menjadi Pilihan Route Kopi Sakarek

Advertorial

Syadia : Penampilan Peserta Sike Rebana Dari 8 Kecamatan Bagus Semua

Advertorial

Polres Tebo Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Memulai Operasi Patuh Siginjai 2024

Advertorial

Gubernur Jambi Bekomitmen Mewujudkan Pemerintahan Berkualitas dan Bebas Korupsi

Advertorial

Pemdes Pagar Puding Lamo Salurkan BLT-DD Triwulan Ke II Tahun 2024
Sekda Alpian pimpin Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan JKN Kota Sungai Penuh

Daerah

Sekda Alpian Pimpin FKPK – JKN Kota Sungai Penuh