SUNGAI PENUH, http://Eksisjambi.com – Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Alpian memimpin Rapat Forum Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Tingkat Kota Sungai Penuh terkait kerja sama fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Rabu (26/8/2026), dan di hadiri sejumlah unsur terkait yang memiliki peran dalam mendukung keberlangsungan program JKN di Kota Sungai Penuh.
Forum kemitraan ini di laksanakan sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 98 yang mengatur bahwa untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, di perlukan monitoring dan evaluasi oleh pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan lainnya sesuai kewenangan masing-masing secara terpadu.
Dalam arahannya, Sekda Alpian menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi wadah penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, organisasi profesi, serta berbagai pihak terkait lainnya.
“Melalui forum ini di harapkan terjalin komunikasi yang baik antar pemangku kepentingan, baik dalam penyampaian saran dan gagasan, pemecahan berbagai permasalahan, maupun dalam merumuskan rekomendasi tindak lanjut guna meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Alpian.
Forum tersebut juga menjadi momentum evaluasi bersama terhadap pelaksanaan kerja sama fasilitas kesehatan dan kualitas pelayanan yang di berikan kepada peserta JKN di Kota Sungai Penuh.
Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Ketua Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), perwakilan rumah sakit swasta, serta seluruh Kepala Puskesmas dalam wilayah Kota Sungai Penuh.
Melalui forum kemitraan ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap sinergi antarinstansi dapat terus di perkuat sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya peserta JKN, dapat berjalan optimal, berkualitas, dan berkesinambungan.*







