EKSISJAMBI.COM, BANGKO – Menyusul pemberitaan mengenai “Mlangun Coffee” yang di muat beberapa bulan silam, seorang wartawan di Kabupaten Merangin bernama Yahya menerima tekanan serius. Ia tidak hanya mendapatkan intimidasi, tetapi juga di ancam akan di bunuh, sementara tempat tinggalnya di ancam akan di bakar beserta anggota keluarga.
Ancaman yang di duga di sampaikan oleh seseorang berinisial AD di terima Yahya melalui pesan percakapan dan panggilan telepon WhatsApp. Isi ancaman tersebut membuatnya merasa sangat cemas dan khawatir.
Demi menjamin keselamatan dirinya serta seluruh anggota keluarga, Yahya akhirnya memilih untuk tidak pulang ke rumah. Ancaman yang di terimanya bahkan menyentuh hal yang paling mendasar, yaitu keselamatan istri dan anak-anaknya.
Berikut petikan ancaman yang di terima Yahya:
“Kalau kau ndak mau datang aku yang jemput kau. Aku tau rumah kau. Kamu di mano? Kamu anjing kau, pilat kau, Rumah kau ku bakar gek. Anak bini kau ku cincang gek”
“Kejadian ini bukan lagi sekadar intimidasi biasa. Ini sudah masuk kategori teror, dan yang menjadi taruhannya adalah nyawa saya dan keluarga,” ungkap Yahya dengan nada bicara yang tegang.
Merespons ancaman tersebut serta demi melindungi keselamatan diri dan keluarganya, Yahya akhirnya melaporkan peristiwa ini ke kantor Kepolisian Resor Merangin pada tanggal 8 Juni 2026. Hingga hari Sabtu, 13 Juni 2026, Yahya mengaku masih belum berani menginjakkan kaki kembali ke rumahnya.
“Saya masih merasa takut. Nyawa saya dan keluarga terancam bahaya. Saya tidak tahu apakah orang itu benar-benar serius atau tidak, namun ancamannya sudah di tujukan kepada istri dan anak saya. Untuk saat ini, saya memilih mengungsi sementara waktu demi keamanan bersama,” jelasnya.
Mengingat ancaman yang di berikan telah mengarah pada bahaya pencabutan nyawa, maka pihak aparat penegak hukum di minta untuk segera mengambil langkah tegas dan cepat Secara hukum.
Tindakan pengancaman tersebut di atur secara jelas dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang menghalangi atau mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik dapat di ancam pidana penjara maksimal dua tahun.
Kasus ini bukan sekadar perkara biasa yang memerlukan pengaduan secara pribadi semata, karena sudah berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa serta kebebasan pers yang di lindungi undang-undang.
Jika terdapat pihak yang merasa keberatan atau menganggap suatu pemberitaan tidak sesuai kenyataan, maka jalur penyelesaian yang benar dan tersedia adalah dengan menggunakan hak jawab, meminta klarifikasi, atau menempuh jalur hukum yang resmi melalui lembaga yang berwenang seperti Dewan Pers, bukan dengan cara memberikan ancaman atau teror yang melanggar hukum.
Penulis: Bas R







