Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:40 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Antar-Provinsi

KERINCI,http://Eksisjambi.com  –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan antar-provinsi Sumatera Barat dan Jambi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN).

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, mengatakan bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z (56), karyawan swasta asal Kota Padang, Sumatera Barat, serta N alias H (49), seorang PNS yang berdomisili di Kota Sungai Penuh.

Menurut AKP Yandra, pengungkapan kasus ini bermula dari strategi penyamaran atau undercover buy yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba melalui media sosial.

“Melalui metode undercover buy, kami berhasil mengurai jaringan ini hingga menangkap pelaku yang berperan sebagai kurir dan penempel narkotika lintas provinsi,” ujar AKP Yandra.

Penyelidikan dimulai pada Jumat, 12 Juni 2026. Saat itu, Tim Opsnal mendeteksi aktivitas peredaran narkoba secara daring melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN” yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial J di Kota Padang.

Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Pembeli melakukan pemesanan secara online, kemudian mentransfer uang melalui aplikasi dompet digital. Setelah pembayaran diterima, pembeli akan memperoleh foto lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di sejumlah titik tertentu.

Dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang disimpan di dalam kotak peluru senapan angin di kawasan Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Tetap Berstatus Tersangka Kasus Chromebook

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan selama tiga hari. Pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menghadang tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Hasil pemeriksaan terhadap komunikasi dalam telepon genggam tersangka mengungkap bahwa Z diperintahkan oleh bandar berinisial J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada N alias H di Kota Sungai Penuh.

Namun, karena curiga sedang dibuntuti petugas, tersangka Z sempat membuang barang bukti di sepanjang jalan kawasan Perkebunan Teh Kayu Aro.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memancing tersangka N alias H untuk bertemu di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat tiba di lokasi, tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, N alias H mengakui keterlibatannya sebagai pihak yang bertugas menempelkan paket sabu di sejumlah titik wilayah Sungai Penuh.

Polisi Temukan 41 Paket Sabu di Kebun Teh

Setelah kedua tersangka diamankan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyisiran intensif di sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro.

Dari hasil pencarian tersebut, petugas berhasil menemukan 41 paket sabu siap edar yang sebelumnya dibuang oleh tersangka Z.

Baca Juga :  Gubernur AL Haris Lepas Bantuan Kemanusiaan Bencana Sumatera dengan Total Rp. 4,5 Miliar

Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 15,25 gram berat bruto, terdiri dari 0,55 gram yang ditemukan pada lokasi awal serta 14,7 gram hasil penyisiran di kawasan perkebunan teh.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:

41 paket sabu siap edar.

Total sabu seberat 15,25 gram bruto.

Satu kotak peluru senapan angin merek Super warna merah.

Dua unit telepon genggam, masing-masing Xiaomi Redmi 8 dan Oppo A3s.

Dua unit sepeda motor Honda Genio, yaitu warna merah tanpa nomor polisi dan warna putih dengan nomor polisi BA 5460 OM.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Sudirman: Jadikan Momentum Maulid Nabi Motivasi Tingkatkan Kualitas Keimanan

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Hadiri Launching Album Lagu Daerah Dan Religi 

Daerah

Pemkab Kerinci Dukung Gerakan Gubernur Jambi ASN Beli Beras Lokal
Kisah Ibu Khutmah

Daerah

Ketika Listrik Dicabut, Nurani pun Padam, Potret Pilu Ibu Khutmah di Kerinci

Advertorial

Bupati Monadi dan Wabup Murison Sambangi Sungai Kuning, Serap Aspirasi Warga, Tinjau Langsung Kondisi Desa
Satresnarkoba Polres Kerinc

Daerah

Satresnarkoba Polres Kerinci Ringkus Pengedar Sabu di Hiang Tinggi, Amankan 5,9 Gram Barang Bukti
Puncak Acara Jambore PKK Tingkat Kota Sungai penuh

Daerah

Luar Biasa! Ratusan Ribu Warga Padati Lapangan Merdeka Sungai Penuh di Acara Puncak Jambore PKK 2025

Advertorial

Ibu Esy Menangis Terharu Mendapat Program Renovasi RTLH TMMD Ke 111 Kodim 0420/Sarko