Home / Hukum / Internasional / Nasional / News

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Tetap Berstatus Tersangka Kasus Chromebook

Nadiem Makarim

Nadiem Makarim

Jakarta – Harapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk lepas dari jerat hukum kandas sudah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan kubu Nadiem terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan dan langkah hukum berikutnya terhadap Nadiem Makarim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa seluruh prosedur hukum yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Atalia Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil

Hakim juga menilai tidak ada pelanggaran prosedur atau pelampauan wewenang dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Nadiem.

 “Majelis berpendapat, tindakan penyidik sudah berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai hukum acara pidana,” lanjut hakim Ketut Darpawan dalam pertimbangannya.

Selama persidangan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai dalil permohonan dari pihak Nadiem tidak konsisten dan cenderung ragu-ragu.

Salah satu poin yang disorot adalah petitum permohonan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah. Namun, di sisi lain, dalam salah satu poin permohonannya, pihak Nadiem meminta hakim memerintahkan Kejagung menangguhkan penahanan atau mengubah status penahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota apabila kasus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga :  JK : Perang Modern Dimenangkan oleh Penguasa Teknologi, Bukan Lagi Jumlah Tentara

Langkah tersebut oleh penyidik dianggap sebagai pengakuan tidak langsung bahwa penetapan tersangka memang sah secara hukum.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status tersangka Nadiem Makarim dinyatakan sah secara hukum, dan penyidik kini dapat melanjutkan pemeriksaan lanjutan serta mempersiapkan berkas perkara untuk tahap penuntutan.

Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah berikutnya pasca putusan tersebut, namun sejumlah sumber internal menyebut penyidikan akan segera memasuki tahap finalisasi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini sebelumnya menarik perhatian publik karena melibatkan proyek besar senilai triliunan rupiah di era digitalisasi pendidikan.(*)

Share :

Baca Juga

Forwari

News

Estafet Kepemimpinan Forwari Berlanjut, Miko Adri Pimpin Periode 2025-2027
Flyover Panorama Sitinjau Lauik

Daerah

Langkah Maju Proyek Flyover Panorama Sitinjau Lauik, Fase Pembiayaan Resmi Dimulai

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari Otonomi Daerah Ke XXIX Tahun 2025
Jambi Fashion Trend 2026

Advertorial

Pesona Batik Jambi Memikat di JFT 2026, Gubernur Al Haris Tampil di Catwalk
Dunia Ghaib

Daerah

Tidak Asing Dengar Kata Mistis, Namun Tidak Tau Bentuknya
ATR 42-500

Daerah

Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung, 10 Orang Dipastikan Meninggal Dunia

Daerah

KASUS POSITIF COVID-19 MENINGKAT, PEMKAB KERINCI TAMBAH RUANG ISOLASI
Xiaomi 15T Series

Daerah

Xiaomi 15T Series, Elegansi Detail dengan Leica Summilux Lens