Eksisjambi.com, Jakarta – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., mendorong percepatan penyelesaian tata batas kawasan hutan di wilayah Kota Sungai Penuh. Langkah tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pembangunan daerah, khususnya pengembangan destinasi wisata Bukit Khayangan dan peningkatan investasi.
Audiensi yang berlangsung di Jakarta, Senin (20/7/2026), turut dihadiri Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal strategis, mulai dari sinkronisasi data, penyelesaian persoalan batas kawasan hutan, hingga penyesuaian dengan rencana tata ruang wilayah daerah.
Wali Kota Alfin menjelaskan, terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 6613 berdampak terhadap luasan wilayah Kota Sungai Penuh yang berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Kondisi tersebut berpengaruh terhadap sejumlah rencana pembangunan, terutama sektor pariwisata, infrastruktur, dan investasi daerah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan sebagian kawasan Bukit Khayangan yang masuk dalam batas kawasan TNKS. Menurut Alfin, kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan dalam pengembangan destinasi wisata unggulan Kota Sungai Penuh.
“Peninjauan kembali batas kawasan TNKS yang masuk ke dalam kawasan destinasi wisata Bukit Khayangan sangat penting dilakukan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam pengembangan objek wisata unggulan Kota Sungai Penuh yang telah dikenal luas oleh masyarakat,” ujar Alfin.
Ia menyebutkan, kejelasan tata batas kawasan hutan sangat diperlukan agar pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata dapat berjalan optimal, termasuk peningkatan akses jalan menuju kawasan Bukit Khayangan.
Selain itu, kepastian batas wilayah juga dinilai penting untuk mendukung pengelolaan destinasi wisata secara maksimal serta meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sungai Penuh.
Pemkot Telah Lakukan Berbagai Upaya
Alfin menegaskan, Pemerintah Kota Sungai Penuh terus melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan persoalan tata batas kawasan hutan tersebut. Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, Pemkot Sungai Penuh telah melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan RI guna membahas permasalahan yang sama.
Menindaklanjuti arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Pemkot Sungai Penuh juga telah membentuk kepanitiaan penetapan tata batas. Pembentukan tim tersebut bertujuan mempercepat proses pengukuhan kawasan hutan dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui audiensi bersama Kementerian LH/BPLH, Wali Kota Alfin berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan penuh agar penyelesaian tata batas kawasan hutan segera terealisasi.
Menurutnya, kepastian batas kawasan tidak hanya memberikan dasar hukum bagi pembangunan, tetapi juga menjadi kunci dalam mempercepat investasi, membuka peluang pengembangan pariwisata, serta memperluas pembangunan infrastruktur di Kota Sungai Penuh.
Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah perangkat daerah Kota Sungai Penuh, di antaranya BAPPERIDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Sungai Penuh.*







