Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kopi Malotong Sukses Tembus Pasar Global, Bukti UMKM Indonesia Mampu Mendunia

http://Eksisjambi.com–  Perjalanan sebuah produk lokal menembus pasar internasional tidak hanya ditentukan oleh kualitas, tetapi juga perlindungan hukum atas merek. Hal itu dibuktikan oleh Kopi Malotong, kopi arabika asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang kini berhasil dipasarkan ke berbagai negara seperti Inggris, Jerman, China, dan Malaysia.

Di balik kesuksesan tersebut, terdapat kisah panjang perjuangan Semuel Rombe Tombe, pemilik Kopi Malotong, yang berhasil membawa usaha keluarga naik kelas melalui inovasi, konsistensi menjaga mutu, serta langkah strategis mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Semuel mengungkapkan, bisnis ini bermula dari usaha keluarga bernama Sinar Uston yang didirikan pada tahun 1990.

“Semua berawal dari impian seorang ibu yang ingin memperkenalkan Kopi Toraja ke dunia internasional,” ujar Semuel saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (28/7/2026).

Pada 2010, usaha tersebut bertransformasi menjadi Malotong, yang dalam bahasa Toraja berarti “hitam”, mencerminkan karakter kopi Toraja yang kuat dan khas.

Untuk menjaga kualitas, Kopi Malotong menerapkan pembinaan kepada petani lokal serta pengawasan ketat mulai dari proses pra-panen, pascapanen menggunakan metode full wash, semi wash, hingga natural process, disertai tiga tahap penyortiran biji kopi agar memenuhi standar specialty coffee.

Meski kualitas produk terus meningkat, Semuel menyadari bahwa perlindungan hukum menjadi kebutuhan penting ketika bisnis mulai berkembang melalui marketplace.

Karena itu, pada 2019 ia mendaftarkan merek Kopi Malotong ke DJKI Kementerian Hukum.

Menurutnya, sertifikat merek bukan sekadar dokumen administratif, melainkan aset penting yang membuka banyak peluang bisnis.

Baca Juga :  PJ Bupati Tebo Cek Lokasi Persiapan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Di Desa Perintis

“Pendaftaran merek memiliki peranan sangat besar dalam ekspansi bisnis kami. Hak pemegang merek menjadi salah satu syarat untuk menjual secara resmi di platform seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok. Bagi konsumen maupun mitra luar negeri, merek terdaftar juga mempermudah proses administrasi ekspor dan memberikan nilai tambah legalitas,” jelas Semuel.

Setelah memperoleh sertifikat merek, perkembangan usaha Kopi Malotong meningkat signifikan.

Semuel mengaku omzet usaha mengalami kenaikan, sementara peluang kerja sama dengan distributor maupun sistem waralaba (franchise) semakin terbuka karena posisi tawar perusahaan menjadi lebih kuat di mata investor.

Selain itu, perlindungan hukum memberikan rasa aman terhadap potensi penyalahgunaan merek.

“Ini memberikan kami kepercayaan diri dalam memasarkannya. Bahkan, kami memiliki hak hukum untuk menuntut ganti rugi jika ada pihak yang menggunakan merek kami tanpa izin,” tegasnya.

Semuel juga membantah anggapan bahwa mengurus kekayaan intelektual merupakan proses yang rumit dan mahal.

Menurutnya, digitalisasi layanan DJKI membuat proses pendaftaran jauh lebih mudah, termasuk bagi pelaku usaha yang berada di daerah.

“Pendaftaran merek menurut saya sangat mudah karena semuanya dilakukan secara online. Kami juga mendapat penjelasan dan bimbingan yang sangat baik dari pihak kementerian, khususnya bagian HKI,” katanya.

Berdasarkan pengalamannya, Semuel mengingatkan para pelaku UMKM agar segera mendaftarkan merek usaha sejak dini.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan prinsip first-to-file, yakni pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek akan memperoleh hak hukum atas merek tersebut.

“Coba bayangkan, kita sudah bersusah payah membangun brand dengan kerja keras, tetapi ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkannya. Akibatnya justru kita yang bisa digugat dan diminta membayar ganti rugi. Padahal hal itu bisa dicegah dengan mendaftarkan merek sejak awal,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Kopi Dunia 27 September 2026 Menguat, Arabika dan Robusta Sama-sama Naik

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa perlindungan merek, produk yang sudah laris di marketplace berpotensi diturunkan akibat klaim pihak lain. Bahkan, produk ekspor juga berisiko ditolak di bea cukai apabila terjadi sengketa merek.

“Jangan menunggu merek kita besar baru didaftarkan. Lindungilah hasil kerja keras mulai sekarang. Mendaftarkan merek bukan sekadar formalitas, tetapi investasi untuk masa depan usaha,” pungkasnya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai sarana meningkatkan daya saing UMKM Indonesia di pasar dunia.

“Kisah Kopi Malotong adalah contoh nyata bagaimana kekayaan intelektual mampu menaikkan kelas produk lokal. Kami terus bertransformasi menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan berbasis digital agar seluruh pelaku usaha, termasuk di daerah, memiliki kesempatan yang sama melindungi karya mereka dan bersaing di pasar global,” ujarnya.

Hermansyah menambahkan bahwa sektor kopi Indonesia, termasuk produk berbasis indikasi geografis, memiliki potensi ekonomi yang sangat besar apabila dikelola dengan baik serta didukung perlindungan hukum yang kuat.

Keberhasilan Kopi Malotong menjadi bukti bahwa perpaduan antara kualitas produk, inovasi, dan legalitas merek mampu membawa UMKM Indonesia bersaing di tingkat internasional, sekaligus mengangkat nama kopi Nusantara di mata dunia.*

Share :

Baca Juga

Daerah

Dugaan proyek rehabilitasi WC umum di taman wisata aroma pecco Milik Kades Sungai asam, Jumadi di kerja kan asal jadi

Daerah

Direktur Syahdiah Pastikan Penyaluran BBM Solar Subsidi Sampai di UMKM

Daerah

Nama Artis Berinisial N Jadi Sorotan, Isu Perceraian Nia Ramadhani Ramai Dibicarakan

Daerah

Timwas Haji DPR RI Temukan Sejumlah Persoalan Pelayanan Jemaah di Tanah Suci

Daerah

Mentan Amran: Indonesia Hanya Butuh 20 Peternakan Besar untuk Wujudkan Swasembada Susu

Bangko

Kafilah Tabir Ulu Lakukan Lompatan Prestasi Pada MTQH ke-52 Tingkat Kabupaten Merangin

Advertorial

Sampaikan Laporan Dalam Agenda Paripurna Anggota DPRD Tanjabtim Berkaitan 2 Ranperda Tahun 2024
Genset Untuk Aceh

Daerah

Genset 250 KWH Diterbangkan ke Aceh Tengah untuk Pasok Listrik Rumah Sakit