SUNGAI PENUH, http://Eksisjambi.com – Walikota Sungai Penuh Alfin, S.H. menyampaikan pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah, Wakil Ketua DPRD Hardizal, S.Sos., MH dan Emrizal, S.Pt., serta seluruh anggota DPRD Kota Sungai Penuh.
Turut hadir Sekretaris Daerah Alpian, SE., MM, Forkopimda, para kepala OPD, camat, pejabat struktural serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wako Alfin menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi ekonomi, capaian realisasi anggaran semester pertama, serta kebutuhan strategis pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran.
Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga efektivitas program prioritas pemerintah daerah sekaligus memastikan pengelolaan anggaran lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wako Alfin juga menjelaskan, perubahan APBD mencakup penyesuaian pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan APBD yang telah berjalan serta proyeksi kebutuhan pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
Wako Alfin berharap Raperda Perubahan APBD 2026 dapat segera dibahas secara komprehensif antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dan DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ia juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah agar mengikuti pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wako Alfin juga turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan, masukan serta kerja sama dalam proses pembangunan daerah.
Ia berharap seluruh proses tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan Kota Sungai Penuh yang semakin maju, adil dan sejahtera.*







