Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Provinsi Jambi

Senin, 28 September 2026 - 09:01 WIB

Akademisi UIN STS Jambi Ingatkan Fokus pada Manfaat, Bukan Serapan APBD

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI,Eksisjambi.com –  Akademisi Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP, menilai ukuran keberhasilan pembangunan daerah tidak semestinya hanya bertumpu pada besarnya anggaran yang dialokasikan maupun tingginya persentase serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, anggaran hanyalah instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan, bukan tujuan itu sendiri.

Dalam artikel opini berjudul “Anggaran, Efisiensi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan”, Yulfi menjelaskan bahwa paradigma pembangunan masih sering terjebak pada ukuran administratif, seperti jumlah program yang dijalankan dan besarnya anggaran yang berhasil direalisasikan. Padahal, indikator tersebut belum tentu mencerminkan keberhasilan pembangunan yang sesungguhnya.

Ia mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa penganggaran berbasis kinerja harus dikaitkan dengan target kinerja, output, outcome, hingga dampak (impact).

Menurutnya, keberhasilan pembangunan seharusnya diukur dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat setelah anggaran digunakan.

“Pertanyaannya bukan lagi berapa rupiah yang telah dibelanjakan, melainkan apa yang dihasilkan dan perubahan apa yang terjadi setelah anggaran tersebut digunakan,” tulis Yulfi.

Output Belum Tentu Outcome

Yulfi menjelaskan pentingnya membedakan antara input, output, outcome, dan impact dalam pembangunan.

Ia mencontohkan pembangunan jalan. Jalan yang selesai dibangun hanyalah sebuah output. Nilai pembangunan baru benar-benar tercapai apabila jalan tersebut mampu meningkatkan konektivitas, mempercepat distribusi barang, membuka akses pelayanan publik, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Peringati HAB Kementerian Agama RI ke 77, Al Haris Tegaskan Kerukunan Penting Guna Wujudkan Pembangunan

Hal serupa juga berlaku pada pelatihan tenaga kerja maupun program bantuan sosial. Banyaknya sertifikat yang diterbitkan atau besarnya bantuan yang disalurkan belum otomatis menunjukkan keberhasilan apabila tidak diikuti peningkatan kesempatan kerja, pendapatan, maupun berkurangnya kerentanan sosial.

Karena itu, menurutnya, serapan anggaran yang tinggi belum tentu menunjukkan efektivitas penggunaan anggaran.

Efisiensi Harus Tetap Menjaga Kualitas Pelayanan

Dalam artikelnya, Yulfi juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menetapkan efisiensi belanja negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk efisiensi Transfer ke Daerah sebesar Rp50,59 triliun, yang kemudian diikuti penyesuaian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

Menurutnya, efisiensi merupakan langkah penting dalam menjaga disiplin fiskal. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sekadar memangkas anggaran tanpa mempertimbangkan kualitas pelayanan publik.

Ia mengingatkan bahwa sekolah, puskesmas, pemeliharaan jalan, pelayanan administrasi kependudukan hingga program perlindungan sosial tetap harus berjalan meskipun ruang fiskal daerah semakin terbatas.

“Efisiensi secara substantif berarti memperoleh hasil yang sama atau bahkan lebih baik dengan sumber daya yang lebih sedikit. Jika anggaran dipotong tetapi kualitas pelayanan ikut menurun, maka itu belum dapat disebut sebagai efisiensi,” jelasnya.

Baca Juga :  Menelisik Akar Defisit Anggaran ABPD

Kapasitas Fiskal Daerah Berbeda

Yulfi juga menegaskan bahwa tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama. Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi memiliki ruang adaptasi yang berbeda dibanding daerah yang masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, kebijakan efisiensi menurutnya perlu mempertimbangkan karakteristik fiskal, kebutuhan pelayanan publik, serta beban urusan pemerintahan di masing-masing daerah.

Ia menilai PMK Nomor 56 Tahun 2025 telah menunjukkan pentingnya mempertimbangkan tugas, fungsi, dan kewenangan daerah dalam penyesuaian transfer pusat ke daerah.

Fokus pada Nilai Publik

Di bagian akhir tulisannya, Yulfi menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan harus diukur berdasarkan nilai publik yang dihasilkan.

Anggaran, menurutnya, harus mampu menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan sekadar menghabiskan pagu anggaran. Program pemerintah juga harus menghasilkan perubahan nyata, bukan hanya menyelesaikan daftar kegiatan.

Ia menekankan bahwa pembangunan daerah tidak diukur dari besarnya anggaran yang dihabiskan maupun banyaknya anggaran yang dipangkas. Ukuran yang paling penting adalah sejauh mana sumber daya publik yang terbatas mampu diubah menjadi pelayanan yang berkualitas, manfaat nyata, serta perubahan sosial yang dirasakan masyarakat.

“Keberhasilan anggaran bukan terletak pada berapa banyak uang yang dibelanjakan, melainkan pada seberapa jauh belanja publik mampu menghasilkan perubahan pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat,” tutupnya.*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wagub Sani Ajak Masyarakat Terus Bersinergi Bangun Jambi

Daerah

Pemkab Kerinci Raih WTP 8 Kali Berturut-turut

Advertorial

Sekda Tanjab Barat Mengikuti Rakor  Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2023 Secara Virtual

Advertorial

Sekda Sudirman Harap Platform Digital Tingkatkan Posisi Petani Sawit di Pasar Global
Bupati kerinci Monadi

Advertorial

Bupati Kerinci Tinjau Permasalahan Irigasi di Pendung Talang Genting

Bangko

Wabup A. Khafidh Berharap PMR Dapat Membentuk Insan Yang Menjunjung Tinggi Kebersamaan
Danau Kerinci

Daerah

Air Danau Kerinci Susut Mengkhawatirkan 
Perbedaan PNS dan PPPK

Daerah

Perbedaan PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu: Status, Gaji, hingga Jaminan Masa Depan