JAKARTA,Elsisjambi.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyetorkan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13,2 triliun kepada negara. Penyerahan tersebut dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Penagihan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII, yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam prosesi tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan hasil penagihan kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Acara itu turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain menyerahkan dana hasil penagihan, Satgas PKH juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII seluas 259 ribu hektare. Penyerahan kawasan hutan dilakukan secara simbolis kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kawasan hutan di Indonesia.
Pencapaian tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menertibkan berbagai aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan di kawasan hutan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga kelestarian sumber daya alam.
Satgas PKH sendiri dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Pembentukan satuan tugas ini bertujuan mempercepat penertiban kawasan hutan melalui audit dan pemeriksaan intensif terhadap berbagai kegiatan usaha.
Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH memiliki mandat untuk menertibkan aktivitas di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mengembalikan hak negara atas kawasan hutan, serta memperkuat tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dengan tambahan setoran sebesar Rp13,2 triliun dan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan hutan pada tahap VIII, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum, mengamankan aset negara, serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*







