Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Satgas PKH Kembali Setor Rp13,2 Triliun ke Negara

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA,Elsisjambi.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyetorkan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13,2 triliun kepada negara. Penyerahan tersebut dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Penagihan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII, yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam prosesi tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan hasil penagihan kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Acara itu turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Selain menyerahkan dana hasil penagihan, Satgas PKH juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII seluas 259 ribu hektare. Penyerahan kawasan hutan dilakukan secara simbolis kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kawasan hutan di Indonesia.

Baca Juga :  18 Program Unggulan di Paparkan Paslon No Urut 2 Masyarakat Kota Raja Siap Menangkan Dilla Hich - Muslimin Tanja

Pencapaian tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menertibkan berbagai aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan di kawasan hutan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga kelestarian sumber daya alam.

Satgas PKH sendiri dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Pembentukan satuan tugas ini bertujuan mempercepat penertiban kawasan hutan melalui audit dan pemeriksaan intensif terhadap berbagai kegiatan usaha.

Baca Juga :  Bupati Monadi Besuk Pasien di RSUD Kabupaten Kerinci yang Baru Beroperasi

Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH memiliki mandat untuk menertibkan aktivitas di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mengembalikan hak negara atas kawasan hutan, serta memperkuat tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Dengan tambahan setoran sebesar Rp13,2 triliun dan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan hutan pada tahap VIII, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum, mengamankan aset negara, serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*

Share :

Baca Juga

audiensi BRIN Sumbar

Daerah

Brin Paparkan Hasil Riset Ke Gubernur Sumbar

Daerah

Mabes TNI Resmikan Enam Kodam Baru

Daerah

Polda Jambi Musnahkan Sabu, Puluhan Ribu Pil Ekstasi dan Ratusan Cartridge Etomidate
POLRI

Hukum

SPKT Bareskrim Permudah Laporan Kejahatan

Daerah

Bupati Adirozal Lepas Kafilah Kabupaten Kerinci

Nasional

Presiden Prabowo dan AHY Ratas Penanganan, Pengelolaan Sampah Secara Nasional

Advertorial

Pusaran Industri Sawit di Jambi dan Krisis Tenurial

Daerah

Kuat dan Kokoh, Petahana Ahmadi Zubir Bakal Mulus Pada Pilwako 2024