SUNGAI PENUH, Eksisjambi.com – Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh mendorong pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan sektor perparkiran dan pasar sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat tata kelola yang transparan, serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Dorongan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (15/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh, Tole S. Hadiwarso, dan dihadiri Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, anggota Komisi II dan III, Sekretaris DPRD H. Heri Amperawanto, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAK.
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan pentingnya penertiban dan penataan seluruh lokasi parkir di wilayah Kota Sungai Penuh. Dinas Perhubungan diminta memastikan pengelolaan perparkiran berjalan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, DPRD menekankan bahwa pengelolaan sektor perparkiran dan pasar harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Perangkat daerah terkait juga diminta menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, DPRD turut mendorong agar pengelolaan perparkiran dan pasar dapat dilaksanakan langsung oleh perangkat daerah terkait sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengendalian sekaligus menekan potensi kebocoran PAD.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap penataan sistem perparkiran, termasuk penertiban parkir liar dan pembenahan kawasan pasar, khususnya di Pasar Tanjung Bajure. Dinas Perhubungan diminta berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta instansi terkait agar aktivitas parkir tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas maupun aktivitas perdagangan.
Tak hanya itu, DPRD meminta Dinas Perhubungan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemungutan PAD dari sektor parkir dan pasar. Evaluasi tersebut diharapkan disertai uji petik langsung di lapangan guna memperoleh gambaran riil mengenai potensi penerimaan dan hasil pemungutan yang sebenarnya.
Hasil evaluasi dan uji petik nantinya diharapkan menjadi dasar dalam menetapkan target PAD yang realistis, terukur, dan sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. Dengan demikian, target penerimaan daerah dapat disusun berdasarkan kondisi nyata, bukan sekadar perkiraan administratif.
Di sisi lain, DPRD juga meminta Bapenda melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan serta pemungutan PAD. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi kendala, mendeteksi potensi kebocoran sejak dini, sekaligus merumuskan strategi peningkatan pendapatan daerah.
Melalui RDP tersebut, DPRD Kota Sungai Penuh menegaskan pentingnya komitmen dan koordinasi lintas perangkat daerah dalam membenahi tata kelola parkir dan pasar. Penataan yang konsisten, pengawasan yang kuat, serta sistem pemungutan yang transparan diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan profesional.*







