Home / Advertorial / Daerah / News

Selasa, 4 Mei 2021 - 22:24 WIB

Soal Mudik Lebaran, Ini Kata Bupati H. Adirozal

eksisjambi.com,kerinci– Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci menyampaikan informasi mengenai aturan mudik lebaran, yakni berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.

Berikut rincian aturan mobilitas masyarakat yang disebarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci. Pra Pelarangan Mudik
Mulai dari tanggal 22 April s/d 5 Mei 2021, yakni warga diizinkan keluar kota dengan syarat:
1. Hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam.
2. Hasil Negatif GeNose C19 sebelum berangkat.

Pelarangan Mudik
Tanggal 6-17 Mei 2021, yakni warga dilarang keluar Kota, kecuali:
Bekerja/Dinas, Jenguk Keluarga Sakit, Kunjungan Duka, dan Kepentingan Persalinan.

Baca Juga :  Wisata Pondok Buluh Bukit Rayo Jadi Pilihan Favorit Liburan Akhir Pekan di Sarolangun 

Syaratnya:
1. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
2. Hasil negatif PCR maks 3×24 jam
3. Hasil negatif rapid antigen 2 x 24 jam
4. Hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat

Pasca Pelarangan Mudik
18 Mei s/d 24 Mei 2021, yakni Warga diizinkan keluar kota dengan syarat:
1. Hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam
2. Hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat

Yang dimaksud MUDIK itu adalah, pergerakan atau mobilitas warga masyarakat, baik perorangan atau bersama-sama dari suatu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara.

Bupati Kerinci Adirozal, mengatakan bahwa untuk mudik antar Kabupaten/kota dalam provinsi tidak dilakukan pelarangan.

Baca Juga :  Wawako Azhar Pimpin Evaluasi Penertiban Pasar Bajure

“Mulai tanggal 6-17 Mei untuk yang dari luar provinsi tidak boleh masuk, sedangkan untuk yang Kabupaten/Kota dalam provinsi boleh lewat, tapi harus meperlihat surat keterangan dan hasil rapid tes, dan diukur suhunya,” kata Bupati Adirozal, Selasa (4/5).

Ditambahkan Bupati Kerinci dua periode ini, untuk pemilik mobil travel yang hendak membawa penumpang dari Jambi ke Kerinci harus menyiapkan pengukuran suhu di setiap mobil.

“Mobil travel harus siapkan pengukur suhu di setiap mobil, dan setiap penumpangnya diukur suhu tubuhnya sebelum naik mobil. Jika nantinya ditemukan pemudik suhu tinggi pas di perbatasan Kerinci – Merangin akan disuruh putar balik,” tegas Bupati Adirozal. (adi/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Al Haris Serukan Salat Istisqa di Tengah Karhutla Jambi

Daerah

Ada Delapan Belas Daerah Bekerja Sama Dengan BSSN

Daerah

Wako Alfin Hadiri Peresmian Inpres Jalan Daerah oleh Presiden Prabowo

Daerah

Bupati Kerinci Hadiri Pelepasan Ekspor Kopi ke Tiongkok, Kopi Kerinci Kian Mendunia
Kepercayaan Investor ke Pasar Keuangan Indonesia Menguat

Daerah

BI Catat Modal Asing Masuk Rp19,5 Triliun
Kode redeem Terbaru

Daerah

Kode Redeem Terbaru : FF, Mobile Legends, Genshin Impact, hingga FC Mobile
KPK RI

Hukum

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Terkait Kasus Korupsi Jual-Beli Gas 

Daerah

Lembaga PPKPD Gelar Bimtek Anggota BPD Se-kota Sungai Penuh